Fenomena new social movement melalui media sosial (Analisis wacana kritis konten gugatan isu gender dalam tagar #sahkanruupks di Instagram)

Fitri Adinda Rizky, Benni Setiawan

Abstract


 

            Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana konten-konten dalam tagar #sahkanRUUPKS di media sosial instagram menjadi sebuah gerakan untuk menggugat wacana politis. RUU PKS adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Peneliti menggunakan teori analisis wacana kritis yang terdiri dari seleksi dan interpretasi. Adapun objek dari penelitian ini adalah lima konten dalam tagar #sahkanRUUPKS di media sosial instagram yang telah diseleksi karena memiliki daya tarik tinggi dan mewakili seluruh akun yang terlibat dalam tagar #sahkanRUUPKS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis dokumen pada konten-konten yang telah dipilih pada tagar #sahkanRUUPKS di media sosial instagram yang kemudian dianalisis menggunakan analisis wacana kritis. Dengan menggunakan teknik analisis kritis diperoleh 5 konten dari 5 akun dari 3 kategori yang dapat mewakili seluruh konten yakni konten oleh public figure, kelompok/komunitas dalam masyarakat, dan individu yang terlibat dalam gerakan #sahkanRUUPKS. Untuk validitas data diuji melalui teknik triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten-konten dalam tagar #sahkanRUUPKS memanfaatkan fitur tagar dan kebebasan berekspresi di instagram untuk menjadi bagian atau anggota dari new social movement di media sosial. Konten-konten ini tidak memiliki pengembangan wacana lain selain memang ingin mengangkat wacana tentang keadilan gender berupa kekerasan seksual dan isu tentang RUU PKS serta memiliki satu tujuan yakni ingin RUU PKS disahkan oleh pemerintah. Namun diharapkan penelitian ini lebih lanjut dengan melakukan wawancara untuk mengonfirmasi pengembangan wacana yang lebih akurat.

 This study aims to describe how the content in the hashtag #sahkanRUUPKS on social media Instagram has become a movement to challenge political discourse. RUU PKS is the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence. The researcher uses critical discourse analysis theory which consists of selection and interpretation. The objects of this research are five content in the hashtag #sahanRUUPKS on social media Instagram which has been selected because it has high appeal and represents all accounts involved in the hashtag #sahkanRUUPKS. The research method used is descriptive qualitative method. The data collection technique in this study uses the document analysis method on the selected content on the hashtag #sahkanRUUPKS on social media Instagram which is then analyzed using critical discourse analysis. By using critical analysis techniques, 5 content from 5 accounts from 3 categories can represent all content, namely content by public figures, groups/communities in society, and individuals involved in the #sahkanRUUPKS movement. The validity of the data was tested through the data source triangulation technique. The results show that the content in the hashtag #sahkanRUUPKS utilizes the hashtag feature and freedom of expression on Instagram to become a part or member of the new social movement on social media. These contents have no other discourse development besides wanting to raise discourses on gender justice in the form of sexual violence and the issue of the PKS Bill and have one goal, namely to want the PKS Bill to be ratified by the government. However, it is hoped that this research will be carried out further by conducting interviews to confirm the development of a more accurate discourse.

 



Keywords


New Social Movement, Penghapusan Kekerasan Seksual, Konten, Media

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/lektur.v4i3.18535

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ilmu Komunikasi

 

Creative Commons License

Lektur: Jurnal Ilmu Komunikasi is published by Universitas Negeri Yogyakarta, Jl. Colombo Yogyakarta No.1, Karang Malang, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia 55281 and licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license.

View My Stats