KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI HAKIM PENGADILAN AGAMA MENURUT PANDANGAN PARA PRAKTISI HUKUM ISLAM DI YOGYAKARTA

Rumita Kusumaningrum Wahyuning Tyas,

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan kedudukan perempuan sebagai hakim pengadilan agama menurut pandangan para praktisi hukum Islam di Yogyakarta, 2) Mendeskripsikan ada atau tidak faktor penghambat perempuan menduduki jabatannya sebagai hakim pengadilan agama menurut hakim perempuan pengadilan agama di Yogyakarta. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Pusat Studi Wanita Univesitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Majelis Ulama Indonesia di Yogyakarta, pada bulan Mei-Juli 2016. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta,  Ketua Pusat Studi Wanita di Univesitas Islam Negeri Sunan Kalijaga di Yogyakarta, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia di Yogyakarta. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik cross check. Analisis data menggunakan teknik analisis in duktif, yaitu penarikan kesimpulan dari fakta-fakta yang khusus kemudian ditarik kesimpulan secara umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Kedudukan perempuan sebagai hakim di pengadilan agama menurut praktisi hukum Islam di Yogyakarta tidak ada larangan atau diperbolehkan dengan syarat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan undang-undang dan memiliki kemampuan, kapabilitas dan kompetensi dibidangnya, 2) Faktor penghambat perempuan menduduki jabatannya sebagai hakim pengadilan agama terdiri faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya yaitu kondisi perempuan saat hamil dan menstruasi merupakan proses psikologi yang berat saat memikul tugas sebagai hakim pengadilan agama. Faktor eksternal meliputi adanya pandangan masyarakat yang memiliki paham patrial culture dan berfikir konservatif bahwa pemimpin berada di tangan laki-laki, serta pemahaman agama (perbedaan penafsiran) menjadikan sulit dalam bekerja sama di wilayah kerjanya.

 

Kata kunci : kedudukan perempuan, hakim perempuan, ketua pengadilan agama,  praktisi hukum islam

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.