KAJIAN PENGGUNAAN TANAH SULTAN GROUND TANPA SERAT KEKANCINGAN DI KOTA YOGYAKARTA

Rufaida Putri Ruswidyaningrum, , Indonesia
Setiati Widiastuti, , Indonesia

Abstract


Penggunaan tanah Sultan Ground harus disertai izin dari Keraton Yogyakarta, dengan diterbitkannya serat kekancingan sebagai alas hak yang sah. Namun, masih ada masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground tanpa memiliki serat kekancingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground tanpa memiliki serat kekancingan di Kota Yogyakarta. Selain itu, bertujuan untuk mengetahui tindakan yang dilakukan Keraton Yogyakarta terhadap masyarakat Kota Yogyakarta yang menggunakan tanah Sultan Ground tanpa memiliki serat kekancingan. Metode penelitian menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat Kota Yogyakarta yang menggunakan tanah Sultan Ground tanpa memiliki serat kekancingan, seperti tanah Sultan Ground digunakan secara turun-temurun, waktu permohonan yang cukup lama, tanah Sultan Ground berlokasi di wilayah khusus, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang serat kekancingan. Oleh karena itu, Keraton Yogyakarta mengambil tindakan terhadap masyarakat Kota Yogyakarta yang menggunakan tanah Sultan Ground tanpa memiliki serat kekancingan, yaitu dengan melakukan sosialisasi penggunaan tanah Sultan Ground dan pentingnya memiliki serat kekancingan, mengamankan aset tanah Sultan Ground, melakukan pengawasan dan pengecekan tanah Sultan Ground, dan memberikan sanksi kepada masyarakat Kota Yogyakarta yang menggunakan tanah Sultan Ground tanpa serat kekancingan.

Kata Kunci: Penggunaan, Tanah Sultan Ground, Serat Kekancingan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.