PERAN PEMERINTAH DAERAH (DESA) DALAM MENANGANI MARAKNYA FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI DESA PLOSOKEREP KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract
Pernikahan usia dini adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah 16 tahun
bagi perempuan dan dibawah 19 bagi laki-laki. Seperti halnya di Desa Plosokerep Kabupaten
angka pernikahan usia dini selalu terjadi mengakibatkan pemerintah desa harus meminimalisir
jumlah pernikahan usia dini. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang
terjadinya pernikahan usia dini dan peran pemerintah Desa Plosokerep dalam menangani
pernikahan usia dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dijabarkan secara
deskriptif dengan sumber data yang terdiri dari anak atau remaja yang melangsungkan
pernikahan dini, pemerintah desa (pemerintah desa periode 2007 dan pemerintah desa periode
2016), serta pegawai Kantor Urusan Agama yang menjabat sebagai penghulu Kecamatan
Terisi. Teknik pemilihan subyek yang digunakan adalah purposive sampling. Subyek penelitian
yang diperoleh adalah 11 orang yang terdiri dari 6 anak atau remaja yang melangsungkan
pernikahan dini, 4 pemerintah desa baik pemerintahan yang lama maupun yang baru dan 1
penghulu. Validitas data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, serta
analisis data menggunakan analisis interaktif Milles dan Huberman. Penelitian ini
menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa pernikahan dini yang terjadi di Desa Plosokerep
Kabupaten Indramayu disebabkan oleh beberapa faktor baik intern maupun ektern. Faktor
intern yang datang dari dalam yaitu keinginan dari individu itu sendiri sedangkan faktor ektern
yaitu faktor ekonomi orang tua, faktor pendidikan, dan faktor orang tua atau keinginan dari
orang tua. Pandangan masyarakat tentang pernikahan dini di Desa Plosokerep adalah
mempunyai pandangan yang positif karena hal tersebut sudah biasa terjadi. Peran pemerintah
sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Pemerintah desa tentunya sangat
menyayangkan anak-anak yang masih diusia sekolah harus memilih untuk menikah karena
seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan yang layak dan harus melanjutkan
pendidikan yang lebih tinggi. Hal tersebut memicu pemerintah desa untuk mengatasi atau
meminimalisir terjadinya pernikahan dengan cara, tahap awal dinasehati yang dilakukan oleh
pegawai pencatat pernikahan, memotivasi orang tua untuk melanjutkan pendidikan yang lebih
tinggi bagi anaknya, ditangguhkan buku nikah, memperketat aturan undang-undang perkawinan
beserta sanksinya.
bagi perempuan dan dibawah 19 bagi laki-laki. Seperti halnya di Desa Plosokerep Kabupaten
angka pernikahan usia dini selalu terjadi mengakibatkan pemerintah desa harus meminimalisir
jumlah pernikahan usia dini. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang
terjadinya pernikahan usia dini dan peran pemerintah Desa Plosokerep dalam menangani
pernikahan usia dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dijabarkan secara
deskriptif dengan sumber data yang terdiri dari anak atau remaja yang melangsungkan
pernikahan dini, pemerintah desa (pemerintah desa periode 2007 dan pemerintah desa periode
2016), serta pegawai Kantor Urusan Agama yang menjabat sebagai penghulu Kecamatan
Terisi. Teknik pemilihan subyek yang digunakan adalah purposive sampling. Subyek penelitian
yang diperoleh adalah 11 orang yang terdiri dari 6 anak atau remaja yang melangsungkan
pernikahan dini, 4 pemerintah desa baik pemerintahan yang lama maupun yang baru dan 1
penghulu. Validitas data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, serta
analisis data menggunakan analisis interaktif Milles dan Huberman. Penelitian ini
menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa pernikahan dini yang terjadi di Desa Plosokerep
Kabupaten Indramayu disebabkan oleh beberapa faktor baik intern maupun ektern. Faktor
intern yang datang dari dalam yaitu keinginan dari individu itu sendiri sedangkan faktor ektern
yaitu faktor ekonomi orang tua, faktor pendidikan, dan faktor orang tua atau keinginan dari
orang tua. Pandangan masyarakat tentang pernikahan dini di Desa Plosokerep adalah
mempunyai pandangan yang positif karena hal tersebut sudah biasa terjadi. Peran pemerintah
sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Pemerintah desa tentunya sangat
menyayangkan anak-anak yang masih diusia sekolah harus memilih untuk menikah karena
seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan yang layak dan harus melanjutkan
pendidikan yang lebih tinggi. Hal tersebut memicu pemerintah desa untuk mengatasi atau
meminimalisir terjadinya pernikahan dengan cara, tahap awal dinasehati yang dilakukan oleh
pegawai pencatat pernikahan, memotivasi orang tua untuk melanjutkan pendidikan yang lebih
tinggi bagi anaknya, ditangguhkan buku nikah, memperketat aturan undang-undang perkawinan
beserta sanksinya.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/e-societas.v5i6.4026
Refbacks
- There are currently no refbacks.
eISSN: 2827-9417