KEDUDUKAN BEKEL DALAM PERUBAHAN SOSIAL DI ADIKARTO TAHUN 1870-1925

Mia Audina,

Abstract


Perubahan sosial di Adikarto disebabkan oleh berbagai masalah yang telah muncul, salah
satunya yaitu adanya sistem sewa tanah. Sistem sewa tanah yang berlangsung telah mengubah
kedudukan bekel. Sejak dikeluarkannya Undang-undang Agrarische Wet 1870, maka membuka peluang
bagi pengusaha perkebunan swasta asing di Adikarto. Pengusaha perkebunan dapat menyewa tanahtanah lungguh dari seorang patuh. Dengan meluasnya perkebunan di Adikarto, maka kedudukan bekel berubah
menjadi bawahan perkebunan. Hal tersebut juga berdampak terhadap perekonomian rakyat.
Dengan berkembangnya perkebunan, membuat kondisi perekonomian rakyat semakin tertekan. Petani
tidak hanya membayar pajak, namun harus melakukan kerja wajib yang menyebabkan kemiskinan,
penghisapan, dan penekanan.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana kondisi sosial dan
perekonomian masyarakat Adikarto, serta keberadaan bekel dalam perubahan sosial dan proses
pelaksanaan reorganisasi agraria beserta dampaknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
sejarah kritis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perubahan kedudukan bekel dalam
masyarakat Adikarto telah menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Sebelum tahun 1870, kedudukan
bekel di tanah lungguh adalah sebagai penarik pajak dan sebagai perantara hubungan antara patuh dan
kuli (petani). Setelah adanya undang-undang agrarische wet 1870 membuka peluang bagi pengusaha
asing, maka peran bekel telah berubah  menjadi bawahan patuh. Eksploitasi yang terus menerus oleh
perkebunan, membuat perekonomian  rakyat semakin menurun. Keadaan tersebut membuat pemerintah
melakukan tindakan dengan dihapuskannya tanah lungguh dalam sistem  persewaan. Sejak saat itu
kedudukan bekel telah berubah menjadi pemimpin desa atau lurah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.