Pengelolaan Tanah Kas Desa di Desa Delanggu Kecamatan Delanggu Dalam Pemaksimalan Pendapatan Desa

Maharani Desshinta Komalasari, Universitas Negeri Yogyakarta
Iffah Nur Hayati, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1) Pengelolaan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten; 2) Hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah kas desa Delanggu Kecamatan Delanggu oleh Pemerintah Desa Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten. Pengelolaan tanah kas desa sebagai bagian dari aset desa adalah usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan, dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Kegiatan perencanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) selanjutnya dutuangkan pada APBDesa. Kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa berasal dari faktor internal dan eksternal. Internal adalah pengeleloaannya dan eksternal adalah hal-hal yang mempengaruhi pemanfaatannya. Faktor internal dipengaruhi oleh beberapa faktor dari dalam pemerintahan Desa Delanggu.


Full Text:

PDF

References


Adisasmita, Rahardjo. 2013. Pembangunan Perdesaan: Pendekatan Partisipatf, Tipologi, Strategi, Konsep Desa Pertumbuhan. Yogyakarta: Graha Ilmu. Azbihardiyanti, A., & Maruf, M. F. (2020). Optimalisasi Pengelolaan Aset Desa Studi Di Desa Simorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. Publika. Badan Pusat Statistik. (2021). Sumber Pendapatan Desa (Konsep Definisi Variabel). Diakses pada 22 April 2021, dari https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/7325#:~:text=Pendapatan%20Asli%20Desa%20adala h%20penerimaan,dalam%20membiayai%20kegiatan%20rutin%2Fpembangunan. Badan Pusat Statistik. (2021). Sumber Pendapatan Desa (Konsep Definisi Variabel). Diakses pada 22 April 2021, dari https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/7325#:~:text=Pendapatan%20Asli%20Desa%20adala h%20penerimaan,dalam%20membiayai%20kegiatan%20rutin%2Fpembangunan. Dewirahmadanirwati. (2018). Implementasi Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance di Daerah Sumatera Barat. Jurnal JIPS (Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic) Vol. 2 No. 3. Hlm 43-50. Diniyanto, Ayon. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi Dan Penguatan Kedudukan. Jurnal RechtsVinding. Vol. 8 No. 3. hlm. 351–365. Gunawan, S. (2019). Pemanfaatan Lahan Kurang Produktif Menjadi Bernilai Ekonomi Di Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran. Jurnal Geografi, 2(1), 1-4. Kartasapoetra, G, dkk. (1991). Hukum Tanah (Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah). PT Rineka Cipta: Jakarta. Kartohadikoesoemo, S. (1984). Desa. Jakarta: Balai Pustaka. Kushandajani. (2008). Otonomi Desa berbasis Modal Sosial, Perspektif Socio-legal. Semarang: Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Undip. Latifah, Nyimas. (2016). Otonomi Desa Dan Efektivitas Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik Volume 13 No. 2. Hlm 93–211 Luas Wilayah Menurut Kecamatan, Lahan Pertaniandan Lahan Bukan Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2015 ( Ha ) https://klatenkab.bps.go.id/statictable/2015/09/10/41/luas-wilayah-menurut-kecamatanlahan-pertanian-dan-lahan-bukan-pertanian-di-kabupaten-klaten-tahun-2015-ha-.html Mardenis. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Rangka Pengembagan Kepribadian Bangsa. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Maschab, M., (2013). Politik pemerintahan desa di Indonesia. Research Centre of Politics and Government, Department of Politics & Government. FISIPOL UGM: Yogyakarta. Moleong Lexy J, 2007. Metode penelitian kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Nadir, Sakina. (2013). Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik Vol. 1 No. 1. Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia: Jakarta. Netta, Yulia dan M.Iwan Satriawan. (2013). Ilmu Negara (Dasar-Dasar Teori Bernegara). PKK-PUU FH Unila: Bandar Lampung. Ni’Matul, H., (2015). Hukum Pemerintahan Desa. Setara Press Kelompok Intrans Publishing: Malang. Novianto, Dwi., (2019). Pengelolaan Tanah Kas Desa. Derwati Press: Pontianak. Nurcholis, Hanif (2011) Pertumbuhan dan Perkembangan Pemerintahan Desa. Jakarta, Erlangga Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Grasindo. Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama. Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Aset Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permana, S., (2016). Antropologi Perdesaan dan Pembangunan Berkelanjutan. Deepublish. Permatasari, Kartika dkk.(2013). Otonomi Desa Dalam Pengelolaan Asset Desa (Studi Kasus Pada Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, No. 6, Hal. 1213-1219. Poerwadarminta, W. J. S. (2007). Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1976. Balai Pustaka, Jakarta. Pratopo, H., & Amin, R. M. (2017). Pengelolaan Tanah Kas Desa pada Desa Banjar Panjang Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Tahun 2001-2016 (Doctoral dissertation, Riau University). Rahardjo. (1999). Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Yogyakarta: Gajah Mada University Press Sabtoni, Anang dkk. (2005) Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa. Yogyakarta, IRE Press Solekhan, Moch. 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press. Suacana, I. W. G. (2020). Transformasi Demokrasi dan Otonomi Desa. Penerbit Qiara Media. Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa. Fakultas Hukum Universitas Suryadarma. Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: PT. Alfabeta. Syamsu, Suhardiman. (2008). Memahami Perkembangan Desa di Indonesia. Government: Jurnal Government Ilmu Pemerintahan, Vol. 1 No. 1. Hlm 77-87. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Widjaja, HAW. (2008). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Widjaja. 2003. Otonomi Desa merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v13i4.22405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes. 

Register link