Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Kaum Marginal di Kabupaten Sleman (Studi Kasus Pendidikan Komunitas Sekolah Marjinal, DIY)

Dewi Safitri, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Nasiwan Nasiwan, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menganalisis peranan Komunitas Sekolah Marjinal (KSM) dalam pemenuhan hak pendidikan nonformal bagi anak kaum marginal; (2) Mengetahui upaya yang dilakukan komunitas dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak kaum marginal di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus (case study) pada Komunitas Sekolah Marjinal (KSM) yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DIY. Subjek penelitian ditetapkan menggunakan teknik purposive dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik uji keabsahan data menggunakan triangulasi dengan analisis data model interaktif yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Komunitas Sekolah Marjinal mengambil peranan dalam pemenuhan hak pendidikan melalui strategi 4A (Availibility, Accesibility, Acceptability, Adaptability)  berupa penyediaan ruang pembelajaran dan pendidikan gratis melalui 3 sekolah, akomodasi biaya pendidikan bagi anak kaum marginal, Recruitment tenaga pendidik yang berperan sebagai guru melalui relawan mengajar, membentuk sistem pembelajaran nonformal yang diintegrasikan melalui kurikulum sesuai kebutuhan siswa, menyusun program khusus (Kelas Inspirasi dan Outing Class) untuk mendorong semangat anak kaum marginal, pembelajaran kolaboratif dengan sistem funlearning, serta sosialisasi pendidikan untuk menjangkau masyarakat sekitar. (2) Dalam upaya memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak didik, Komunitas Sekolah Marjinal mendirikan sebuah program khusus bernama “Kembali ke Sekolah” untuk mengembalikan anak-anak didik menuju sekolah formal melalui tahapan pembekalan, persiapan administrasi, dan pembiayaan.


Full Text:

PDF

References


Ari Mulyani, P. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Kemiskinan Kultural Dan Model Pengentasan Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Ilmiah Satyagraha, 3(1), 11–23. https://doi.org/10.47532/jis.v3i1.2 Ari Shandy, H. D., & S. Ag, S. (2022). Kajian Sosiologi Tingkat Kesadaran Pendidikan pada Masyarakat Kampung Pemulung Kledokan Yogyakarta. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3147 BPS D.I. Yogyakarta. (2023, January 16). Profil Kemiskinan D.I. Yogyakarta September 2022. https://yogyakarta.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/1351/profil-kemiskinan-d-i--yogyakartaseptember-2022.html Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948 Fahriza, F. (2024, March 6). Kolaborasi dengan Universitas Sains Islam Malaysia, Komunitas Sekolah Marjinal Ajari Anak-Anak Jalanan di Jogja . Jawa Pos : Radar Jogja. Freire, P. (2020). Pendidikan Kaum Tertindas. Penerbit Narasi. Husni, M. (2020). Memahami Pemikiran Karya Paulo Freire “Pendidikan Kaum Tertindas” Kebebasan Dalam Berfikir. Al-Ibrah: Jurnal Pendidikan Dan Keilmuan Islam, 5, 41–60. https://www.ejournal.stital.ac.id/index.php/alibrah/article/view/103 Nurdiani, I. R. (2021). Engagement Komunitas Sekolah Marjinal di Perkampungan Pemulung, Kledokan, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta [Thesis (Skripsi), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta]. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46655 Rahman, R. (2019). Peran Agama dalam Masyarakat Marginal. SOSIORELIGIUS: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, 4(1). Ramadani, F. A. (2018). PENDIDIKAN ANAK JALANAN OLEH KOMUNITAS SEKOLAH MARJINAL (KSM) KLEDOKAN, SLEMAN, YOGYAKARTA. In Isema (Vol. 3). Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2003). Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2005). Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen Republik Indonesia. (2014). Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UndangUndang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sari, D. W., & Khoiri, Q. (2023). Pendidikan untuk Semua: Studi pada Kebijakan Wajib Belajar 9 Tahun. Journal on Education, 5(3), 9441–9450. https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1757 Sari, E. M., & Mastanora, R. (2022). Solutions for Preventing Media Exposure to Vulnerable Groups and Marginalized Groups on Social Media. AGENDA: Jurnal Analisis Gender …, 4(2). Situmorang, A. (2021). Pendidikan “Kaum Tertindas” Paulo Freire - Suatu Tinjauan terhadap Isu-Isu Kontemporer Pendidikan Kristen di Indonesia. Jurnal Arrabona, 3(2), 152–162. https://doi.org/10.57058/juar.v3i2.42 Syukriyah, L., Wisanggeni, B., Aunillah, F. D. P., Huda, N. F., Shalahuddin, M., Afrizqi, M. W., Karlina, F. H., Utami, R., & Vee. (2021). Sekolah Marjinal : Kisah & Asa (A. Paramasatya & N. D. Agestia, Eds.). Pustaka Elagiter.




DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v13i3.22402

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes. 

Register link