Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Indramayu
Setiati Widihastuti, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur di Kabupaten Indramayu (2) pendapat hakim Pengadilan Agama Indramayu terhadap fenomena perkawinan dibawah umur di Kabupaten Indramayu (3) alasan hakim terhadap kecenderungan mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian yang terpilih yaitu empat hakim dan satu panitera, dipilih secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data diverikasi dengan cross check dokumentasi dan wawancara. Data dianalisis secara induktif melalui tahap: reduksi, kategorisasi, display, dan verifikasi. Hasilnya pertimbangan hakim terhadap permohonan dispensasi perkawinan mencakup aspek duduk perkara dan aspek hukum. Hakim berpendapat penyebab perkawinan dibawah umur karena kultur atau budaya secara turun temurun, usaha orang tua mengurangi beban ekonomi, risiko perceraian, dan solusi bagi anak yang hamil diluar nikah. Alasan hakim mengabulkan dispensasi perkawinan dibawah umur karena kemanusiaan, kepastian hukum, dan ketertiban hukum di masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Aisyah, I., & Panjaitan, J. D. (2024). Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga: analisis UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 Perlindungan Anak. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(3), 267-274. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i3.100 Alifah, A. P., Apsari, N. C., & Taftazani, B. M. (2021). Faktor yang mempengaruhi remaja hamil di luar nikah. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 529-537. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.38077 Anwar, S. (2021). Hak dan kewajiban suami istri menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Kajian Islam Al Kamal, 1(1), 88-89. Kurniawati, R. D. (2021). Efektivitas perubahan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap penetapan dispensasi kawin (studi kasus di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Jurnal Presumption of Law, 3(2), 160-180. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1505 Maptukhah, A., & Anita, N. (2023). Efektivitas edukasi melalui media terhadap peningkatan pengetahuan remaja putri tentang risiko pernikahan dini. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 637- 642. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.3283 Marwa, M. H. M. (2023). Problematika hak anak luar kawin: tinjauan kitab Undang-Undang hukum perdata. MLS: Media of Law and Sharia, 4(3), 239-252. https://doi.org/10.18196/mls.v4i3.36 Meirina, M. (2023). Hukum perkawinan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 2(1), 22-49. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.785 Merchiano, R., Syafariansyah, M., Ichandri, E. E. I., & Sadli. (2023). Analisis hukum dalam penetapan Pengadilan Agama tentang perwalian anak kandung yang masih dibawah umur. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49-62. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i1.25 Mertokusumo, S. (2021). Hukum acara perdata indonesia. Maha Karya Pustaka Nahdiyanti., Yunus, A., & Qamar, N. (2021). Implementasi perubahan kebijakan batas usia perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur. Journal of Lex Generalis, 2(1), 150-167. https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.313 Nisa, F., Najib, A., & Hofi, M. A. (2022). Analisis sosiologis terhadap tingginya perceraian akibat pemberian dispensasi nikah (studi kasus Pengadilan Situbondo kelas I A). Hukmy : Jurnal Hukum, 2(2), 177-185. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.177-185 Rahmi, N., Maryam, R., Norhayati, S., & Zahratunnisa. (2023). Pandangan masyarakat Kecamatan Amuntai Tengah tentang dispensasi nikah. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5), 425-438. https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/547 Rasyid, L. M., & Herinawati. (2015). Hukum acara perdata. Unimal Press. Ratnaningsih, & Sudjatmiko. (2021). Menakar nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pencegahan dan perkawinan anak. Journal of Economic & Business Law Review, 1(1), 50-66. Sa’diyah, N. H., Rusly, F., & Firdausiyah, V. (2023). Peran hakim Pengadilan Agama Krasakaan dalam meminimalisir perkawinan usia dini. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, 15(2), 226-239. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i2.5689 Safira, L., & Judiasih, S. D. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin dari Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, 4(2), 210-225. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.521 Saputra, A., Muslim, I, Yuniarto, B., & Mulyana, A. (2022). Analisis literatur sosiologi keluarga sakinah dalam kewajiban mendidik anak usia dini. Jurnal Pelita PAUD, 6(2), 293-300. https://doi.org/10.33222/pelitapaud.v6i2.1972 Septrilia, M., Sriati, & Husin, A. (2024). Analisis ketahanan ekonomi keluarga pada pelaku pernikahan usia dini di Desa Pengaringan Pagaralam Sumatera Selatan. Jurnal Comm-edu, 7(1), 31-47. https://doi.org/10.22460/commedu.v7i1.21810 Simarmata, A. N., & Mulyasari, N. T. (2022). Peningkatan kesadaran masyarakat tentang implikasi hukum dari perkawinan anak. Jurnal Dedikasi Hukum Kepada Masyarakat, 2(1), 95-106. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19047 Sujana, R. A. (2023). Permohonan dispensasi nikah dalam perspektif sadd al-dzari’ah. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 61-83. https://ojs.stainu-tasikmalaya.ac.id/index.php/annahdliyah Syafi’I, I. (2021). Penetapan dispensasi nikah oleh hakim (studi komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 94-114. https://doi.org/10.36835/mabahits.v1i2.532 Taranisa, A., Haris, A. S., Surya, N. I. A, & Nuraeni, S. (2024). Analisis faktor dan dampak pernikahan di desa Mekarwangi kecamatan Sindangkerta. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati, 4(8), 199-204Kurniawati, R. D. (2021). Efektivitas perubahan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap penetapan dispensasi kawin (studi kasus di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Jurnal Presumption of Law, 3(2), 160-180. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1505 Maptukhah, A., & Anita, N. (2023). Efektivitas edukasi melalui media terhadap peningkatan pengetahuan remaja putri tentang risiko pernikahan dini. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 637- 642. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.3283 Marwa, M. H. M. (2023). Problematika hak anak luar kawin: tinjauan kitab Undang-Undang hukum perdata. MLS: Media of Law and Sharia, 4(3), 239-252. https://doi.org/10.18196/mls.v4i3.36 Meirina, M. (2023). Hukum perkawinan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 2(1), 22-49. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.785 Merchiano, R., Syafariansyah, M., Ichandri, E. E. I., & Sadli. (2023). Analisis hukum dalam penetapan Pengadilan Agama tentang perwalian anak kandung yang masih dibawah umur. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49-62. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i1.25 Mertokusumo, S. (2021). Hukum acara perdata indonesia. Maha Karya Pustaka Nahdiyanti., Yunus, A., & Qamar, N. (2021). Implementasi perubahan kebijakan batas usia perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur. Journal of Lex Generalis, 2(1), 150-167. https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.313 Nisa, F., Najib, A., & Hofi, M. A. (2022). Analisis sosiologis terhadap tingginya perceraian akibat pemberian dispensasi nikah (studi kasus Pengadilan Situbondo kelas I A). Hukmy : Jurnal Hukum, 2(2), 177-185. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.177-185 Rahmi, N., Maryam, R., Norhayati, S., & Zahratunnisa. (2023). Pandangan masyarakat Kecamatan Amuntai Tengah tentang dispensasi nikah. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5), 425-438. https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/547 Rasyid, L. M., & Herinawati. (2015). Hukum acara perdata. Unimal Press. Ratnaningsih, & Sudjatmiko. (2021). Menakar nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pencegahan dan perkawinan anak. Journal of Economic & Business Law Review, 1(1), 50-66. Sa’diyah, N. H., Rusly, F., & Firdausiyah, V. (2023). Peran hakim Pengadilan Agama Krasakaan dalam meminimalisir perkawinan usia dini. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, 15(2), 226-239. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i2.5689 Safira, L., & Judiasih, S. D. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin dari Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, 4(2), 210-225. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.521 Saputra, A., Muslim, I, Yuniarto, B., & Mulyana, A. (2022). Analisis literatur sosiologi keluarga sakinah dalam kewajiban mendidik anak usia dini. Jurnal Pelita PAUD, 6(2), 293-300. https://doi.org/10.33222/pelitapaud.v6i2.1972 Septrilia, M., Sriati, & Husin, A. (2024). Analisis ketahanan ekonomi keluarga pada pelaku pernikahan usia dini di Desa Pengaringan Pagaralam Sumatera Selatan. Jurnal Comm-edu, 7(1), 31-47. https://doi.org/10.22460/commedu.v7i1.21810 Simarmata, A. N., & Mulyasari, N. T. (2022). Peningkatan kesadaran masyarakat tentang implikasi hukum dari perkawinan anak. Jurnal Dedikasi Hukum Kepada Masyarakat, 2(1), 95-106. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19047 Sujana, R. A. (2023). Permohonan dispensasi nikah dalam perspektif sadd al-dzari’ah. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 61-83. https://ojs.stainu-tasikmalaya.ac.id/index.php/annahdliyah Syafi’I, I. (2021). Penetapan dispensasi nikah oleh hakim (studi komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 94-114. https://doi.org/10.36835/mabahits.v1i2.532 Taranisa, A., Haris, A. S., Surya, N. I. A, & Nuraeni, S. (2024). Analisis faktor dan dampak pernikahan di desa Mekarwangi kecamatan Sindangkerta. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati, 4(8), 199-204Tasya, A. F., & Winanti, A. (2021). Dispensasi perkawinan anak setelah adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Wajah Hukum, 5(1), 241-249. http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i1.333 Widiastuti, H., & Setyaningsih. (2022). Pembatalan perkawinan yang daluwarsa menurut Undang-Undang Perkawinan dan KHI (Putusan Nomor 406/PDT.G/2020/PA.BATG). Reformasi Hukum Trisakti, 4(4), 831-846. https://doi.org/10.25105/refor.v4i4.14108 Yamin, A., Nurmadiyah, & Asriadi, M. (2023). Hukum sebagai rekayasa sosial dan pembangunan (kajian sosiologi hukum). JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4), 2533-2537. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1870 Zuraidah, A., & Rifauzi, A. (2023). Peran orang tua dalam mencegah pernikahan usia dini. An-Nuha: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 139-158. https://doi.org/10.24036/annuha.v3i1.284
DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v13i2.22389
Refbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.