Optimalisasi Hak Remisi Melalui Eksistensi Kartu Elektronik Deteksi Dini (Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta)
Puji Wulandari Kuncorowati, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi Kartu Elektronik Deteksi Dini (KARTINI) dan mengidentifikasi kelemahannya dalam optimalisasi pemenuhan hak remisi di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Kartu KARTINI sejak bulan Agustus 2021 dilatar belakangi oleh belum adanya pencatatan absensi pembinaan dan lalu lintas warga binaan secara digital. Cara penggunaannya bagi warga binaan cukup scan Kartu KARTINI pada alat pembaca kartu, bagi petugas dengan log in pada aplikasi Kartu KARTINI. Eksistensi Kartu KARTINI membantu pencatatan secara digital serta membantu pembuatan Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP) dan register F. Kelemahan Kartu KARTINI adalah data belum terintegrasi langsung dengan Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP) dan Sistem Penilaian Narapidana (SPPN), belum memiliki server khusus, dan belum dapat menyajikan semua data yang dibutuhkan untuk pembuatan syarat administratif pengusulan hak remisi.
Full Text:
PDFReferences
Afrida, N. A., & Hanibulloh, L. H. (2023). Pemenuhan Hak Warga Negara Menurut Prspektif Welfare State
di Indonesia. Jurnal Jass, 4(1), 11-22. https://journalstiayappimakassar.ac.id/index.php/jass/article/view/108/111.
Agustina, A. (2021). Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Aplikasi Kartu Elektronik Deteksi Dini
(KARTINI) di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Yogyakarta: Kementrian Hukum dan HAM
Republik Indonesia.
Ainuddin. (2022). Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Indonesia Dalam Perspektif Hak
Asasi Manusia. Jurnal Unizar Law Review, 5(1), 38-50. http://ejournal.unizar.ac.id/index.php/ulr/index.
Aulia, S. S., & Arpannudin, I. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Lingkup Sosio-Kultural
Pendidikan Non-Formal. Jurnal Civic Education, 3(1), 1-12. doi:
https://doi.org/10.36412/ce.v3i1.902.
Azilia, R. K. (2021). Juridical Review Of The Granting Of Remissions To Prisoners Of Criminal Acts Of
Corruption. Journal of Law Science, 3(4), 140-152. doi: https://doi.org/10.35335/jls.v3i4.1683.
Bramada, R. J., & Yuska, S. (2023). Implementasi Penegakan Hukum Disisplin Narapidana Pelanggar Tata
Tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 326-
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh.
Dewi, N. P., Wiranty, N. K., & Sunandika, I. N. (2023). Pemenuhan Hak Remisi Bagi Narapidana Kasus
Korupsi di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Sesuai Dengan UU No 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(2), 1-13.
https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/580.
Elfida, L. (2020). Eksistensi "Mableuen" di Era Persalinan Modern: Studi Antropologi Kesehatan di
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Aceh Antropological Journal, 4(2), 2013-224.
https://ojs.unimal.ac.id/AAJ/article/view/3122.
Fajriah, S., Erawan, E., & Zulfiani, D. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Warga Binaan Dalam
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA di Kota Samarinda. Jurnal Administrasi Negara, 7(1), 6717-
http://ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/06/Jurnal%20Sofi%20(06-
-19-05-59-22).pdf.
Gunawan, T. (2021). Eksistensi Christopher Abimanyu Sebagai Penyanyi Bergaya Klasik. Jurnal Repertoar,
(2), 373-386. doi: https://doi.org/10.26740/rj.v1n2.p373-386.
Haholongan, M. R. (2022). Penerapan Pemberian Remisi Dasawarsa Terhadap Narapidana. Jurnal Ilmu
Pengetahuan Sosial, 9(4), 1003-1012. http://jurnal.umtapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/4465.
Hidayat, R. H., & Wibowo, P. (2020). Implementasi Pemberian Remisi Narapidana Narkotika dan Mekanisme
Pelaksanaannya Menurut Peraturan Pemerintah No. 99/2012. Jurnal Widya Yuridika, 3(2), 245-256.
doi: https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1645.
Kosasi, F. W. (2020). Deklarasi Universal Human Right dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Narapidana. Jurnal
Hukum dan Humaniora, 7(4), 798-810. https://core.ac.uk/download/pdf/352806120.pdf.
Lampatta, M. R., & Yusuf, A. A. (2020). Pemenuhan Hak Mendapatkan Remisi Terhadap Narapidana
penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Pohuwanto. Tahkim, 16(1), 30-49.
https://api.core.ac.uk/oai/oai:ojs.iainambon.ac.id:article/1450.
Lapas Perempuan Jogja. Video Tutorial Aplikasi Kartini.
https://youtu.be/xGWo_HQQ_s0?si=DsbRLx3VMehuYA-8.
AGORA: Jurnal Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan
Lestari, L. E., & Arifin, R. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia Dalam
Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2),
-25. doi: https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.16497
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2023). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor
Tahun 2023, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan, Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2007). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10.
Tahun 2007, Tentang Wali Pemasyarakatan.
Muriyansyah, A., & Pratama, R. C. (2024). Penerapan Pelaksanaan Sistem Database Pemasyarakatan Dalam
Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh. Unmuha
Law Journal, 1(1), 18-31. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/7.
Pratama, I. W., Dewi, A. A., & Widyantara, I. M. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam
Melaksanakan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) (di Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar). Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 166-171. doi:
https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2813.166-171.
Pratistha. (2021). Faktor Penghambat Dalam Pemberian Remisi Terhadap Narapidana (Studi Kasus Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan). JUSTITA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(4), 482-439.
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2237.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia (2022). Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022, Tentang Pemasyarakatan.
Siroj, A. M. (2020). Problem Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hakam, 4(1), 1-25. doi:
https://doi.org/10.33650/jhi.v4i1.1368.
Soenar, H. M., & Nurrahmawati. (2021). Analisis Jaringan Komunikasi dan Eksistensi dalam Komunitas X
Kota Bandung. Jurnal Riset Public Relation, 1(2), 96-103. doi: https://doi.org/10.29313/jrpr.v1i2.399.
Supriyadi, & Setiyadi, D. (2020). Vritualisasi Failover Clustering Menggunakan Network Development Life
Cycle di SMK Negeri 1 Kota Bekasi. Jurnal Mahasiswa Bina Insani, 4(2), 115-124. https://ejournalbinainsani.ac.id/index.php/JMBI/article/view/1260.
Tabran, et al. (2023). Bentuk Eksistensi Hukum Islam dalam Tatanan peraturan Perundang-Undangan di
Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 4(1), 90-96.
https://jurnal.staiddimakassar.ac.id/index.php/aujpsi/article/view/169/132.
Usman, N., Adam, S., & Rahmawati. (2022). Manajemen Pembinaan Agama Islam Narapidana Perempuan di
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo. Jurnal Manajemen Dakwah, 1(2), 90-105.
https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/da/article/download/120/122/796.
DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v12i2.22382
Refbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.