Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

Hidayah Nur Fathimah, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Sri Hartini, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-asasi manusia narapidana, hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana, dan upaya untuk mengatasi hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Teknik analisis dilakukan secara induktif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, kategorisasi dan unitisasi data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pemenuhan hak asasi manusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dilaksanakan dengan kegiatan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. 2) Hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana ditemui pada kemalasan dalam diri narapidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, ketidakcocokan antar narapidana, dan kurangnya kontrol emosi dari petugas. 3) Upaya untuk mengatsi hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana dilakukan dengan pendekatan personal atau individual, melakukan penguatan pengamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, dan Melakukan evaluasi pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam menentukan narapidana untuk menjadi tamping

Full Text:

PDF

References


Afra, Randi Pratama. (2021). Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan BerdasarkanundangUndang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun1995. Jurnal Menara Ilmu, 62-68.

Anggraini, Novita. (2017). Hubungan Konsep Diri dengan Kenakalan Remaja Pada Narapidana Remaja

Di LPKA Kelas I Tanjung Gusta Medan. Skripsi. Tidak diterbitkan. Universitas Medan Area.

Dewi, Elyna Amelia. (2019). Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A

Sidoarjo Yang Mengalami Over Capacity (Kelebihan Kapasitas) Berkaitan Dengan Hak

Mendapatkan Makanan dan Kesehatan. E-Journal Unesa, 1-15.

Hardani, D. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu.

Hartini, S., Priyanto, A., & Nurhayati, I. (2015). Kebijakan Perlindungan Hak Asasi Narapidana Pada

Lembaga Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mimbar Hukum, 285-299.

Istiffaroh. (2018). Perlindungan Hak Atas Pekerjaan Terhadap Penyandang Disabilitas.Repository

Untag.

K. Abdullah. (2018). Beberapa Metodologi dalam Penelitian Pendidikan dan Manajemen. Gowa: CV.

Gunadarma Ilmu

Hidayah Nur Fathimah. Bentuk Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

Ku, Christiyanto Devin. (2021). Pemenuhan Hak Makanan dan Minuman Bagi Narapidana dan

Tahanan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 612-619.

Pettanse, Ismail. (2019). Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Unpal, 57-63.

Rahmat,Doris., Budi, Santoso, & Daniswara, Widya. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam

Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal:Widya Pranata Hukum, 134-150.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Yogyakarta:

Penerbit Deepublish.

Safrin, Frischa Mentari. (2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Program Pembinaan

Kemandirian Narapidana Perempuan Di Era Normal Baru (Fulfillment Of Human Right In The

Program Of Women Inmate’s Self-Reliance Development In The New Normal Era). Jurnal HAM,

-304.

Sudrajat Tedi & Wijaya Endra. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah. Jakarta:

Sinar Grafika

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wangkanusa, Roysimon. (2017). Perlindungan HAM Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang

Presiden Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Setneg RI. (1995). Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

Setneg. (1999). Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Setneg RI. (2022). Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan

Berita Online

Huda, M. (2021). Begini Respons Kanwil Kemenkumham DIY Soal Laporan Pelanggaran HAM dan

Kekerasan di Lapas Narkotika. TribunJogja.com.




DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v12i1.20134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes. 

Register link