UPAYA PENANGANAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN TIMAH ILEGAL OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Puji Wulandari Kuncorowati, , Indonesia
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya penanganan aktivitas pertambangan timah ilegal dan untuk mengetahui hambatan penanganan aktivitas pertambangan timah ilegal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Potensi biji timah yang melimpah sebagai hasil kekayaan bumi masyarakat Kabupaten Belitung Timur menjadikan timah sebagai sektor pertambangan yang mampu menghidupkan perekonomian. Akan tetapi disatu sisi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur telah menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat sehingga diperlukan upaya penanganan oleh Pemerintah Daerah. Namun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas pertambangan. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akhirnya menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Melalui perda Nomor 1 Tahun 2015 inilah yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam melakukan upaya preventif dan represif untuk penanganan pertambangan timah ilegal dan gangguan ketertiban umum.
Kata kunci: Upaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur, Pertambangan timah ilegal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.