AKUNTABILITAS IMPLEMENTASI STANDAR PROSES, STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN STANDAR PENILAIAN DI SEKOLAH DASAR NEGERI PURWOBINANGUN KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengkaji tentang akuntabilitas implementasi standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar penilaian di Sekolah Dasar Negeri Purwobinangun Kabupaten Sleman.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Subyek dalam penelitian ini adalah kepala sekolah, guru, staf TU, siswa, dan orang tua/ wali murid. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas implementasi standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar penilaian di Sekolah Dasar Negeri Purwobinangun Kabupaten Sleman adalah
1)standar proses dilaksanakan dalam tahapan perencanaan yaitu berkaitan dengan perancangan silabus dan RPP. Tahapan pelaksanaan berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah. 2) standar pendidik dan tenaga kependidikan berkaitan dengan jumlah dan kualifikasinya. Secara kualifikasi, dari 13 pendidik yang tidak linier dengan jalur keprofesionalannya sebanyak 2 (dua) pendidik, selain itu semua sudah memenuhi ketentuan kualifikasi. Sedangkan mengenai jumlah, kurang pada tenaga kependidikannya yaitu konselor, pustakawan, dan laboran. 3) standar penilaian mengacu pada ketetapan BNSP yaitu dengan sistem standar atau KKM. Sekolah ini menetapkan KKM menyesuaikan dengan kondisi siswa dan sekolah. Selain itu, sekolah juga merancang aplikasi penilaian berbasis IT yang sangat mempermudah pekerjaan pendidik dalam menilai hasil belajar peserta didik.
Kata kunci: Akuntabilitas, standar proses, standar pendidik, standar penilaian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Subyek dalam penelitian ini adalah kepala sekolah, guru, staf TU, siswa, dan orang tua/ wali murid. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas implementasi standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar penilaian di Sekolah Dasar Negeri Purwobinangun Kabupaten Sleman adalah
1)standar proses dilaksanakan dalam tahapan perencanaan yaitu berkaitan dengan perancangan silabus dan RPP. Tahapan pelaksanaan berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah. 2) standar pendidik dan tenaga kependidikan berkaitan dengan jumlah dan kualifikasinya. Secara kualifikasi, dari 13 pendidik yang tidak linier dengan jalur keprofesionalannya sebanyak 2 (dua) pendidik, selain itu semua sudah memenuhi ketentuan kualifikasi. Sedangkan mengenai jumlah, kurang pada tenaga kependidikannya yaitu konselor, pustakawan, dan laboran. 3) standar penilaian mengacu pada ketetapan BNSP yaitu dengan sistem standar atau KKM. Sekolah ini menetapkan KKM menyesuaikan dengan kondisi siswa dan sekolah. Selain itu, sekolah juga merancang aplikasi penilaian berbasis IT yang sangat mempermudah pekerjaan pendidik dalam menilai hasil belajar peserta didik.
Kata kunci: Akuntabilitas, standar proses, standar pendidik, standar penilaian
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/sakp.v5i3.5219
Refbacks
- There are currently no refbacks.