Implementasi Kebijakan Zonasi Kaitannya dengan Pemerataan Guru SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman

Dyah Retno Maharani Amanah, Program Studi Kebijakan Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan zonasi kaitannya dengan pemerataan guru SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, faktor pendukung dan penghambat yang ditemukan serta upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dalam mengatasi hambatan pemerataan guru SMP. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Implementasi kebijakan zonasi kaitannya dengan pemerataan guru pada aspek komunikasi dan diposisi masih belum optimal. (2) Faktor pendukung pemerataan guru antara lain: dukungan pemimpin, komitmen, latar belakang pendidikan, dan ketersediaan fasilitas pendukung. Sedangkan, faktor penghambat yang ditemukan antara lain: kurangnya sosialisasi, ketersediaan sumber daya guru yang masih kurang, sebagian guru sulit dimutasi, guru mengalami sakit fisik dan mental, satuan pendidikan yang tidak jujur dan perekrutan guru honorer oleh sekolah tanpa seizin dinas. (3) Upaya yang dilakukan dinas disesuaikan dengan masalah yang ditemui.

 

Kata kunci: implementasi, kebijakan zonasi, pemerataan guru


Full Text:

PDF

References


Depdikbud. (2005). Undang-Undang Nomor 14, Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Depdikbud. (2014). Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Hasbullah. (2016). Kebijakan Pendidikann: Dalam Prespektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press

Hawasi, N. (2019). Mengawal Kebijakan Sistem Zonasi di Tengah Ketimpangan Kualitas Pendidikan Nasional. Retrieved from https://bem.feb.ugm.ac.id/mengawal-kebijakan-sistem-zonasi-di-tengah-ketimpangan kualitas-pendidikan-nasional/. Diakses pada tanggal 6 Mei 2021.

Kemendikbud. (2017). Neraca Pendidikan Daerah Kab. Sleman Tahun 2017.

Kemendikbud. (2017). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17, Tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Kemendikbud. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15, Tahun 2018, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Kuswandi, A. (2011). Desentralisasi Pendidikan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia. Governance, Vol. 2, No. 1.

Miles, M.B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis a Methods Sourcebook (3rd ed.). Arizona: United States of America.

Mustafa, S.K. (2016). Implementasi Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sleman (Studi Kasus Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu). Naskah Publikasi UMY.

Paqueo. V. & Lammert. J. (2000). Decentarlization in Education, New York: Education Reform dan Management Thematic Goup.

Suharno. (2016). Dasar-dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Welsh & McGinn. (1999). Fundamentals of Educational Planning. Vol 64.

Winarno, Budi. (2005). Teori & Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Widodo, Joko. (2010). Analisis Kebijakan Publik, Konsep, dan Aplikasi Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media




DOI: https://doi.org/10.21831/sakp.v14i4.18310

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Statistik Counter Web Analytics