PERSPEKTIF GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM PERENCANAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA YOGYAKARTA

Shifa Lusiana Sawitri, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Titis Dewi Anggalini, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah kehidupan manusia yang dilakukan secara individu maupun berkelompok, juga sebagai wadah bagi makhluk hidup lainnya. Persentase luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta sebesar 23,34 persen dari total luas wilayah, hal tersebut masih kurang dari ketentuan ideal luasan ruang terbuka hijau berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu 30 persen. Pemerintah Kota Yogyakarta harus membuat suatu perencanaan mengenai ruang terbuka hijau untuk memenuhi kekurangan tersebut. Pada penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perencanaan ruang terbuka hijau Kota Yogyakarta melalui perspektif Good Environmental Governance dengan menggunakan prinsip dari Indonesian Center for Environment Law (ICEL). Selain itu penelitian ini juga mencoba menemukan faktor pendukung dan penghambat dalam perencanaan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian ini yakni Ketua Tim Kerja Pengelolaan RTH Publik Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, serta Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber. Teknik analisis data dilakukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Good Environmental Governance dalam perencanaan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta secara keseluruhan sudah tercermin pada prinsip-prinsip Good Environmental Governance. Namun, terdapat prinsip yang belum maksimal yakni prinsip daya penegak. Sehingga perlu dibentuknya sanksi berupa sanksi administrasi agar keberadaan ruang terbuka hijau tetap terjaga. Adapun faktor pendukungnya dari program pemerintah, peraturan pemerintah, minat masyarakat, dan kerjasama. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu benturan keinginan, anggaran, alih fungsi lahan, keterbatasan lahan, kesadaran masyarakat, dan pemangkasan jalur hijau.

Full Text:

PDF

References


Hendrarmoko, B., dan Gungun, G. Perencanaan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Area Publik. Journal Publicuho, Volume 4, Number 4, 2021, pp. 1148-1155.

Nur, S., & Achmad, H. Good Environmental Governance dan Pembangunan Berkelanjutan Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan, Volume 11, Number 1, 2022, pp. 35-49.

Pemerintah Kota Yogyakarta. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup 2023. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

Peramesti, N. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Environmental Governance Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jurnal Manajemen Pemerintah, Volume 4, Number 1, 2018.

Putri, C. A., dan Eprilianto, D. F. Penerapan Prinsip Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kabupaten Gresik. Publika, Volume 2, Number 1, 2022, pp. 695–709.

Purnomo Nugroho, G., Sulistiowati, R., dan Caturiani, S. I. Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Sampah di Kota Bandar Lampung. Jurnal Birokrasi, Kebijakan Dan Pelayanan Publik, Volume 5, Number 02, 2021, pp.155– 162.

Rahayu, M., dan Romi, G. Tinjauan Hukum Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Prinsip Good Environmental Governance di Kabupaten Karawang. UNES Law Review, Volume 6, Number 01, 2023, pp. 326-336.

Swastiandari, I. D. A., Yasintha, P. N., dan Purnamaningsih, P. Peran Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Mengelola Ruang Terbuka Hijau (Rth) Dengan Perspektif Good Environmental Governance. Jurnal Harian Regional, Volume 2, Number 02, 2023.

Wijayanto, H., dan Hidayati, R. K. Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Studi Pengembangan di Kota Administrasi Jakarta Utara). Spirit Publik, Volume 12, Number 12, 2017, pp. 61–74.

Wiratama, Y. H., Sobari, W., dan Mashuri, A. Penerapan Tata Kelola Lingkungan Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kabupaten Ponorogo. Brawijaya Journal Social Science, Volume 2, Number 02, 2019, pp. 149–166.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i6.22551

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress