PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SLEMAN DALAM MENEKAN PERNIKAHAN DINI
Dwi Harsono, Yogyakarta State University, Indonesia
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada masih tingginya angka pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Sleman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam menekan pernikahan dini di Kabupaten Sleman serta untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Sleman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan informasi yang mendalam. Kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara. Narasumber wawancara adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bidang Pembinaan dan Pemenuhan hak anak, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Forum Anak Sleman, Pelaku pernikahan dini. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber. Teknik analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan telah melakukan upaya penekanan angka pernikahan dini dengan melakukan sosialisasi, membentuk PUSPAGA Kesengsem, pembinaan Forum Anak Sleman, membentuk Satgas Penyuluhan Deklarasi Pernikahan Dini di Kalurahan. Meskipun terdapat hambatan dalam penerapannya seperti keterbatasan anggaran yang membuat sasaran sosialisasi belum merata, dan kurangnya pemahaman dan perhatian orang tua kepada anak, akan tetapi pelaksanaan pencegahan pernikahan dini di kabupaten sleman dapat dilaksanakan dengan baik melalui kerjasama dengan instansi lain seperti Dinas Pendidikan, Pengadilan Agama, Polres, dan Kodim.
Kata Kunci: Peran, Pernikahan Dini, Kabupaten Sleman
Full Text:
PDFReferences
Noor, M., Rahman, F., Yulidasari, F., Santoso, B., Rahayu, A.,
Rosadi, D., Laily, N., Putri, A., Anggraini, L., Fatimah, H., &
Ridwan, A. (2018). "Klinik Dana Sebagai Upaya Pencegahan
Pernikahan Dini".
Hasanah, U., Jaelani, M. W., & Tarna. (n.d). Pengaruh
Implementasi Substansi Program Pendewasaan Usia Perkawinan
(PUP) Terhadap Pengambilan Keputusan Menikah Usia Dini pad
remaja. Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan
https://doi.org/10.21009/JKKP
Muhammad, M. D. (2005). Jeratan Nikah Dini:WabahPergaulan.
Binar Press,2005.
UNICEF (2014). Ending Child Marriage: Progress and Prospects.
Eko. (2023) Indonesia Peringkat Empat Kasus Kawin Anak di
Dunia, 25,52 Juta Anak Menikah Usia Dini. Schoolmedia.
Yuliandriani, S. (2023). Duh, 84% Pernikahan Dini di DIY Karena
Kehamilan yang Tak Diinginkan. Harian Jogja.
Agusigit, (2022). Pernikahan Dini di Jogja Melonjak, Hamil dan
Takut Dosa
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i5.22499
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress