SINTESIS PERCAMPURAN DAN PRODUK-PRODUKNYA DI INDONESIA SEBAGAI SOLUSI

Aprilliantoni Aprilliantoni, , Indonesia

Abstract


ABSTRAK

 

Artikel ini hendak membuktikan bahwa : semakin baik Kemitraan, maka semakin tinggi kesejahteraan. Makalah ini juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa ada hubungan kausal antara kemitraan dan kesejahteraan finansial. Dahulu para ulama madzhab seperti ahli hukum, Imam Hanafi dan Imam Hambali menyepakati keabsahan bentuk persekutuan ini. Kerugian yang timbul dalam bentuk Syrkah dikompensasikan secara kolektif sesuai kesepakatan yang dibuat di awal. Merujuk pada Frans De Clerk, lembaga keuangan harus mengusahakan tiga hal penting (triple bottom line), salah satunya adalah lembaga keuangan harus memperoleh laba tertentu untuk dapat melanjutkan segala usahanya. Juga, fokus pada manusia, kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan kemajuan masyarakat secara keseluruhan dianggap lebih penting daripada kemajuan individu.
Sementara itu, perbedaan dari civitas akademika lainnya adalah teori ekonomi neoliberalisme selalu mengutamakan keuntungan daripada menangkal kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta belum adanya regulasi OJK mendorong lembaga keuangan syariah lebih mengutamakan pembiayaan.

Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah pencarian kepustakaan yang sumber-sumbernya adalah teori-teori yang relevan dengan penelitian artikel ini. Fokus di sini adalah pada perspektif kemitraan, di mana ada manfaat kemitraan dan keadilan, tambahan bagi hasil dan risiko kerugian, setidaknya dengan membuka akses permodalan dan pembiayaan bagi calon klien. 

 

 

Kata Kunci : Kemitraan, Mudharabah, Musharakah, Diminishing Musharakah


Full Text:

PDF

References


AAOIFI (2004–5a) Standar Syariah.

AAOIFI (2004-5b) Standar Akuntansi, Audit dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah (termasuk Kode Etik Akuntan, Auditor dan Staf Lembaga Keuangan Internasional).

Al-Kasani, Alauddin Abu Bakr bin Masud (1400 H) Badai al-Sana i fe Tartib-al-Shara i, H.M.Saeed Company, Karachi. Terjemahan Urdu, Lahore, 1993.

Ayub, Muhammad (1999) “Sistem penghargaan di bank: Posisi Syariah Mereka”, Journal of Institute of Bankers, Pakistan, Juni, hal. 29-38.

Ayub, Muhammad (2002) Perbankan dan Keuangan Islam:

Teori dan Praktek, Bank Negara Pakistan, Karachi, Desember.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.: 07/Dsn-Mui/Iv/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) Fatwa Dewan Syariah Nasional No.:

/Dsn-Mui/Iv/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah

Hassan, Abdullah Alwi Haji (1993) Pembelian dan Kontrak dalam Hukum Dagang Islam Awal. Institut Penelitian Islam, Universitas Islam Internasional, Islamabad

Ibnu Qudamah, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad (1367 H) Al Mughni, Darul Manar, Mesir

Himpunan Hukum Dagang Syariah, Kementerian Keuangan

Usmani, Muhammad Imran Ashraf (2000b) Shirkat wa Mudaradat, 'Asr-e-Hazar Mein, Idaratul Maaraf, Karachi.

Usmani, Muhammad Taqi (1994) Fiqhi Maqalat, Volume 1, Memon Islamic Publications, Karachi. Usmani, Muhammad Taqi (1999) Islam Aur Jadeed Maeeshat wa Tijarat, Idarah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.