REORGANISASI AGRARIA TANAH LUNGGUH DI REGENTSCHAP ADIKARTO PADA AWAL ABAD XX
Abstract
Setelah diadakan Reorganisasi Agraria dari tahun 1917 sampai tahun 1925 di Regentschap Adikarto, maka kepemilikan tanah beralih dari milik Pakualaman kepada rakyat. Sementara itu para pengusaha swasta di Regentschap Adikarto masih tetap berjalan dengan peraturan sewa tanah baru tahun 1918 di Vorstenlanden. Pengusaha swasta di Pakualaman khususnya onderneming terdapat dua di Regentshap Adikarto. Untuk di wilayah Pakualaman lebih ke ekonomi industri. Sehingga penderitaan rakyat masih belum selesai sampai masa konvesi onderneming pada tahun 1948 yang sebelumnya telah dikuasai Republik Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tanah lungguh, pemanfaatan tanah lungguh, dan proses Reorganisasi Agraria 1917 di Regentschap Adikarto.
Kajian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan tanah lungguh di Regentschap Adikarto sejak berdirinya Pakualaman tahun 1813. Tanah lungguh itu diberikan kepada para priyayi dan keluarga Pakualaman. Oleh para pemilik lungguh, tanah itu dimanfaatkan untuk ekonomi rakyat dan onderneming. Setelah diberlakukannya pemeritah Hindia Belanda liberal maka penindasan oleh pengusaha swasta kepada rakyat semakin menderita. Akibatnya pada tahun 1917 diadakan reorganisasi agraria untuk memberikan hak kepemilikan tanah kepada rakyat. Namun atas undang-undang sewa baru tahun 1918 maka onderneming tetap berjalan dan penderitaan rakyat belum berakhir. Sekitar tahun 1919 terjadi kelaparan dan wabah penyakit yang mengakibatkan kematian di Regentschap Adikarto. Selain itu, akibat reorganisasi agraria juga terjadi perubahan administrasi pemerintahan khususnya ditingkat desa.
Kata Kunci: Adikarto, Reorganisasi Agraria, Pakualaman
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.