REORGANISASI AGRARIA TERHADAP TANAH LUNGGUH DI SURAKARTA TAHUN 1920-1926

Nurfa l Eza Firas Naufa

Abstract


Pelaksanaan reorganisasi agraria secara keseluruhan mencangkup penataan kembali sistem kepemilikan tanah yang dulunya dikuasai oleh kerajaan menjadi hak kepemilikan individu yang diatur oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Tujuan penelitian ini mengetahui latar belakang sunan melakukan reorganisasi agraria, proses terjadinya reorganisasi agraria  di Surakarta dan dampaknya bagi sunan dan masyarakat Surakarta. Metode yang digunakan yaitu penelitian sejarah kritis terdiri beberapa tahapan; heuristic, verifikasi,  Interpretasi, historiografi. Susuhunan melakukan reorganisasi agraria di Surakarta dengan pertimbangan rencana ini akan mengembalikan kewibawaannya sebagai seorang raja di Surakarta karena tanah lungguh akan dibagikan kepada petani dengan hak milik individu. Proses reorganisasi agraria dilakukan perdistrik untuk menghindari penolakan para lungguh dan bekel yang setengah hati dengan rencana ini. Reorganisasi tanah perkebunan dilakukan dari tahun 1920 dan berakhir pada tahun 1926. Reorganisasi agraria menghasilkan hak kepemilikan tanah baru yaitu hak komunal yang diberikan pada kelurahan (desa) nantinya dibagikan kepada petani dan masyarakat dengan pembagian tetap.

 

Kata kunci: Reorganisasi Agraria, Tanah Lungguh (Apanage), Surakarta.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.