Pelaksanaan Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) di Kabupaten Brebes: Studi Kasus Pabrik Gula Banjaratma Tahun 1983-1992

Astuti Anis Safitri

Abstract


Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kembali produksi gula dan pendapatan petani dengan cara sistem sewa maupun bagi hasil, namun hal tersebut tidak berhasil meningkatkan pendapatan petani. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengembangan tebu melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan tebu rakyat intensifikasi (TRI) yang ditetapkan bahwa pabrik gula tidak perlu lagi menyewa lahan petani dan agar petani mau menanam tebu di atas lahannya sendiri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi gula dan pendapatan petani. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan TRI dan dampaknya bagi masyarakat Kabupaten Brebes serta pengaruhnya bagi Pabrik Gula Banjaratma itu sendiri. Penulisan skripsi ini menggunakan metode sejarah kritis melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Brebes merupakan daerah agraris dan mempunyai kepadatan penduduk paling banyak di Jawa Tengah. Hal tersebut ditinjau dari besarnya area pertanian dan perkebunan yang ada. Salah satu alasan diterapkannya TRI dikarenakan mata pencaharian masyarakatnya sebagian besar berprofesi sebagai petani. Kabupaten Brebes dipilih sebagai lahan bagi tanaman komoditi perkebunan terutama tanaman tebu karena memiliki kondisi tanah yang subur serta irigasi yang baik. Selain itu Kabupaten Brebes merupakan daerah wilayah kerja pabrik gula Banjaratma. Selama pelaksanaan program TRI, produktivitas gula mengalami penurunan. Akibatnya pendapatan petani juga rendah sehingga, program TRI telah menimbulkan kerugian bagi petani.

                                                                                                     

Kata Kunci:TRI, Kabupaten Brebes, Banjaratma.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.