KEBIJAKAN DJAWATAN TRANSMIGRASI DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI PURWOREJO TAHUN 1953-1958

Dewi Karimah

Abstract


Transmigrasi merupakan pemindahan atau perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain dalam lingkungan batas negara, dengan tujuan menetap didaerah yang baru. Pemindahan penduduk sudah dilakukan sejak masa kolonial Belanda abad XVIII. Pada masa kolonial Belanda pemindahan penduduk disebut “kolonisasi”, tujuan kolonisasi guna mempekerjakan buruh perkebunan dengan upah murah. Pasca kemerdekaan, program perpindahan dilanjutkan kembali dengan perubahan nama menjadi “transmigrasi” dibawah lembaga Jawatan Transmigrasi. Pembentukan Jawatan Transmigrasi bertujuan untuk merealisasikan program transmigrasi sesuai dengan kebijakan pemerintah dan membangun ekonomi nasional melalui pemerataan penduduk. Purworejo menjadi sebagai salah satu daerah yang sebagian besar telah memindahkan penduduknya sejak masa kolonial Belanda, kemudian dilanjutkan kembali sesuai dengan kebijakan baru. Faktor pendorong penduduk Purworejo melakukan transmigrasi diantaranya, bencana alam, musibah kelaparan, lahan pertanian sempit, penyebaran penyakit kulit dan malaria. Jaminan hidup dan tanggungjawab dari pemerintah juga memberikan faktor penarik bagi penduduk untuk berpindah. Kebijakan pemerintah mengenai transmigrasi dalam kurun waktu lima tahun (1953-1958) mampu memberikan pengaruh bagi penduduk Purworejo, dari segi ekonomi dan kehidupan sosial. Dalam segi ekonomi, transmigran Purworejo dapat mempunyai tanah garapan dan memberikan konstribusi dalam meningkatkan ekonomi nasional. Kehidupan sosial transmigran Purworejo sebagai tolak ukur kemampuan beradaptasi melalui berinteraksi baik dengan penduduk asli serta masih berkomunikasi lancar sesama keluarga yang berada di Jawa.

 

Kata Kunci: Kebijakan, Transmigrasi, Purworejo


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.