Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Pada Malam Hari oleh Polsek Borobudur

Firdha Nissa Azharia, Chandra Dewi Puspitasari

Abstract


Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan peranan yang dilakukan Kepolisian Sektor Borobudur dalam pencegahan tindak pidana pencurian pada malam hari. Selain itu juga mengidentifikasi hambatan yang dialami Kepolisian Sektor Borobudur pada peranannya dalam pencegahan tindak pidana pencurian pada malam hari. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penentuan subjek penelitian berdasarkan Teknik purposive. Subjek pada penelitian ini meliputi Kapolsek Borobudur dan anggota Bhabinkamtibnas Polsek Borobudur. Pengumpulan data dilaksanakan dengan metode wawancara dan dokumentasi dengan Teknik keabsahan data menggunakan crosscheck. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data secara induktif dengan tahapan reduksi data, kategorosasi data, penyajian data serta pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Polsek Borobudur menjalankan peranan dalam pencegahan tindak pidana pencurian pada malam hari yaitu pertama, Polsek Borobudur melakukan patroli polisi. Kedua, Polsek Borobudur bekerjasama dengan masyarakat. Ketiga, Polsek Borobudur sebagai penggerak dan pengkoordinir dalam kegiatan siskamling. Keempat, Polsek Borobudur sebagai pembimbing masyarakat. Dalam peranan-peranan tersebut Polsek Borobudur dalam pencegahan tindak pidana pencurian pada malam hari belum optimal ditunjukkan dengan meningkatnya kasus pencurian dari tahun 2018-2021 di wilayah hukum Polsek Borobudur. (2) Hambatan Polsek Borobudur dalam melaksanakan peranannya dibagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi kurangnya Sumber Daya Manusia di Polsek Borobodur, terdapat kekosongan jabatan di Polsek Borobudur. Sedangkan hambatan eksternal yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana pencurian pada malam hari.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.