IMPLIKATUR DAN MAKNA IMPERATIF DALAM TUTURAN INTEROGATIF YANG DIGUNAKAN PADA PROSES PERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

mareta afifah eka putri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan macam implikatur dan macam makna imperatif yang terdapat dalam tuturan interogatif hakim dan jaksa kepada saksi dan terdakwa dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Sleman.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah tuturan interogatif dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Sleman. Penelitian ini difokuskan pada implikatur dan makna imperatif yang terdapat dalam tuturan interogatif hakim dan jaksa kepada saksi dan tersangka. Data diperoleh dengan teknik merekam dan mencatat tuturan interogatif hakim dan jaksa yang kemudian ditranskrip menjadi data yang siap untuk dianalisis. Data yang sudah ditranskrip, kemudian dianalisis dengan metode padan pragmatik. Keabsahan data diperoleh melalui validasi dan triangulasi oleh expert judgment.

Hasil penelitian ini ada empat. Pertama, implikatur yang ditemukan pada tuturan interogatif hakim kepada saksi dan terdakwa, yaitu a) meminta informasi, b) meminta konfirmasi, c) menguji, d) memberikan saran, e) menyampaikan rasa tidak puas, f) basa- basi, dan g) tindak representatif. Kedua,Implikatur yang ditemukan pada tuturan inerogatif jaksa kepada saksi dan terdakwa, yaitu a) meminta informasi, b) meminta konfirmasi, c) menguji, d) menyampaikan rasa tidak puas, dan e) tindak representatif. Ketiga, makna imperatif yang ditemukan pada tuturan interogtif hakim kepada saksi dan terdakwa, yaitu a) makna imperatif permohonan, b) makna imperatif persilaan, dan c) makna imperatif larangan. Keempat, makna imperatif yang ditemukan pada tuturan interogatif jaksa kepada saksi dan terdakwa, yaitu persilaan.

Kunci: Implikatur, Makna Imperatif, Tuturan Interogatif.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.