PERKEMBANGAN POLISI PENGAWAS ALIRAN MASYARAKAT (PAM) DI INDONESIA TAHUN 1945-1950

Annisa Tri Wahyuni,

Abstract


ABSTRAK
Sejak awal pembentukannya Jawatan Kepolisian Negara RI sebagai organisasi
pemerintah menggunakan konsep veiligheid, rust en orde (keamanan, ketenangan dan ketertiban) dari Kepolisian Pemerintah Hindia Belanda. HIR (Herziene Inlichtingen Dienst) merupakan pedoman dalam melaksanakan fungsi kepolisian, yaitu mengamankan pemerintah dan lembaga-Iembaganya dari ancaman yang membahayakan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) memberikan penjelasan tentang pembentukan Polisi PAM, (2) mendeskripsikan peranan Polisi PAM pada masa revolusi, dan (3) mengetahui proses perubahan dari Polisi PAM ke DPKN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah kritis. Pertama, heuristik yang merupakan tahap pengumpulan sumber-sumber sejarah yang relevan. Kedua, kritik sumber, merupakan tahap pengkajian terhadap otentisitas dan kredibilitas sumber-sumber yang diperoleh yaitu dari segi fisik dan isi sumber. Ketiga, Interpretasi yaitu mengangkat fakta dan mencari keterkaitan makna yang berhubungan antara faktafakta yang telah diperoleh sehingga lebih bermakna. Keempat, Penulisan yaitu penyampaian sintesis dalam bentuk karya sejarah. Hasil penelitian menunjukkan situasi kondisi pemerintah Republik Indonesia masih belum stabil, membawa dampak terhadap kondisi keamanan dalam negeri yang tidak kondusif. Pembentukan Polisi PAM sebagai polisi preventif dan represif dimaksudkan agar badan tersebut dapat mengikuti pergolakan revolusi. Keluarnya Penetapan Pemerintah (PP) No. 11/SD Tahun 1946 merupakan pangkal dari munculnya tindakan-tindakan kepolisian masuk ke dalam ranah politik. Tugas Polisi PAM melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap partai politik dan aktivitas masyarakat berupa organisasi, rapat-rapat, perkumpulan-perkumpulan, yang membahayakan keamanan negara. Konsep keamanan yang dilakukan dengan situasi revolusi, tidak menjadikan
kepolisian masuk dalam arus kekuasaan. Dalam kerangka RI Polisi PAM mengalami perubahan fungsi guna menyesuaikan situasi revolusi saat itu. Keberadaan Polisi PAM dan fungsinya hanya berlangsung pada masa revolusi, karena pasca 1950 polisi PAM berganti nama menjadi Dinas Pengawasan Keselamatan Negara (DPKN). DPKN mengalami perluasan tugas guna menyesuaikan situasi demokrasi yang berlangsung pada masa itu.


Full Text:

PDF PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.