POLA PENGUASAAN TANAH DI KOTAMADYA YOGYAKARTA PADA TAHUN 1954-1984
Abstract
Yogyakarta merupakan daerah yang terkenal dengan semboyan keistimewaannya,
khususnya dalam hal pertanahan. Pertanahan di Kotamadya Yogyakarta tidak lepas dari
konsep tanah adalah milik Raja. Namun demikian, terdapat perubahan dalam pola
penguasaan tanah. Pada tahun 1954, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta membuat
Undang-Undang Pertanahan yang disebut PERDA DIY 1954. Esensi dibuatnya Perda
DIY 1954 adalah kesadaran akan pentingnya pengaturan hak-hak atas tanah, khususnya
bagi rakyat pedesaan, lebih-lebih hak milik perseorangan atas tanah, masyarakat
menghendaki adanya pengaturan hak “milik perseorangan turun-temurun atas tanah.
Setelah adanya PERDA DIY 1954, maka dibuatlah kantor agraria untuk mengatur
kepemilikan tanah oleh masyarakat di Kotamadya. Adanya PERDA DIY 1954
memberikan dampak dalam berbagai bidang, baik postifi maupun negatif. Dalam bidang
sosial diantaranya : pengelolaan tanah yang baik, menciutnya area pertanian, kebijakan
diskriminasi rasial, Dampak ekonomi diantaranya : Pendapatan Pemda meningkat,
sumber pendapatan masyarakat meningkat, penyalahgunaan penguasaan tanah
khususnya dalam hal pertanahan. Pertanahan di Kotamadya Yogyakarta tidak lepas dari
konsep tanah adalah milik Raja. Namun demikian, terdapat perubahan dalam pola
penguasaan tanah. Pada tahun 1954, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta membuat
Undang-Undang Pertanahan yang disebut PERDA DIY 1954. Esensi dibuatnya Perda
DIY 1954 adalah kesadaran akan pentingnya pengaturan hak-hak atas tanah, khususnya
bagi rakyat pedesaan, lebih-lebih hak milik perseorangan atas tanah, masyarakat
menghendaki adanya pengaturan hak “milik perseorangan turun-temurun atas tanah.
Setelah adanya PERDA DIY 1954, maka dibuatlah kantor agraria untuk mengatur
kepemilikan tanah oleh masyarakat di Kotamadya. Adanya PERDA DIY 1954
memberikan dampak dalam berbagai bidang, baik postifi maupun negatif. Dalam bidang
sosial diantaranya : pengelolaan tanah yang baik, menciutnya area pertanian, kebijakan
diskriminasi rasial, Dampak ekonomi diantaranya : Pendapatan Pemda meningkat,
sumber pendapatan masyarakat meningkat, penyalahgunaan penguasaan tanah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.