NASIONALISASI PABRIK GULA SRAGI DI KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 1957-1967
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan pengaruh nasionalisasi terhadap
Pabrik Gula Sragi di Kabupaten Pekalongan tahun 1957-1967. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian sejarah kritis yang menggunakan empat tahapan penelitian, yaitu: heuristik, kritik sumber,
interpretasi, dan historiografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pabrik Gula Sragi yang
didirikan pada tahun 1837 memiliki peranan yang penting pada perekonomian Kabupaten
Pekalongan.Nasionalisasi yang dilakukan pada tahun 1957 menimbulkan dampak yang besar pada
Pabrik Gula Sragi. Perubahan terjadi pada manajemen pabrik dari yang semula dipegang oleh orangorang
Belanda kemudian dipegang langsung oleh orang Indonesia.Penurunan produksi gula terjadi
akibat kekurangan bahan baku selama masa inflasi serta kurangnya tenaga ahli dalam pengoperasian
mesin pabrik yang merupakan peninggalan Belanda. Masalah lain yang berkaitan dengan tenaga kerja
pasca nasionalisasi yaitu mengenai kesenjangan upah buruh yang semuanya merupakan orang
Indonesia. Mereka membentuk serikat buruh untuk melindungi hak dan kewajiban yang mereka
miliki.
Pabrik Gula Sragi di Kabupaten Pekalongan tahun 1957-1967. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian sejarah kritis yang menggunakan empat tahapan penelitian, yaitu: heuristik, kritik sumber,
interpretasi, dan historiografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pabrik Gula Sragi yang
didirikan pada tahun 1837 memiliki peranan yang penting pada perekonomian Kabupaten
Pekalongan.Nasionalisasi yang dilakukan pada tahun 1957 menimbulkan dampak yang besar pada
Pabrik Gula Sragi. Perubahan terjadi pada manajemen pabrik dari yang semula dipegang oleh orangorang
Belanda kemudian dipegang langsung oleh orang Indonesia.Penurunan produksi gula terjadi
akibat kekurangan bahan baku selama masa inflasi serta kurangnya tenaga ahli dalam pengoperasian
mesin pabrik yang merupakan peninggalan Belanda. Masalah lain yang berkaitan dengan tenaga kerja
pasca nasionalisasi yaitu mengenai kesenjangan upah buruh yang semuanya merupakan orang
Indonesia. Mereka membentuk serikat buruh untuk melindungi hak dan kewajiban yang mereka
miliki.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.