PERAN PAKU ALAM VIII DALAM PEMERINTAHAN MILITER DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 1949–1950
Abstract
Sejak terbentuknya Pemerintahan Militer di seluruh Indonesia, keamanan di daerah-daerah semakin diperketat. Pemberlakuan Pemerintahan Militer ini juga diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan wilayah kekuasaan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu wilayah yang berada di bawah Pemerintahan Militer dengan Gubernur Militer Paku Alam VIII yang berpangkat Kolonel. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui keadaan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta pasca Proklamasi Kemerdekaan, peran Gubernur Militer Paku Alam VIII dalam Pemerintahan Militer Daerah Istimewa Yogyakarta dan pelaksanaan Pemerintahan Militer Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1949–1950. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembaharuan pemerintahan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan sejak tahun 1945 sangat mempengaruhi perkembangan sistem pemerintahan selanjutnya. Hal ini dapat dilihat dari dukungan dan keikutsertaan pemerintahan daerah ketika berlakunya Pemerintahan Militer Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1949. Ketika Sultan Hamengkubuwono IX menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Presiden Soekarno menetapkan Paku Alam VIII sebagai Gubernur Militer Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai Gubernur Militer, Paku Alam VIII berhak mengatur birokrasi pemerintahan hingga ke daerah-daerah berdasarkan Peraturan No. 1/GM/1949. Selama Pemerintahan Militer Daerah Istimewa Yogyakarta berlangsung, Gubernur Militer Paku Alam VIII telah berhasil menetapkan 33 peraturan yaitu 21 peraturan tahun 1949 dan 12 peraturan tahun 1950.
Kata kunci: Daerah Istimewa Yogyakarta, Paku Alam VIII, Pemerintahan Militer.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.