LANDREFORM DI KECAMATAN JOGONALAN KABUPATEN KLATEN1960-1965
Abstract
Sistem dualisme penguasaan tanah yang berlaku di Indonesia selama kurang lebih dua abad telah membawa kesengsaraan bagi masyarakat. Hal ini mendasari ditetapkannya UUPA 1960 sebagai legalitas pelaksanaan landreform di Indonesia. Melalui program landreform, pemerintah bermaksud untuk menghapuskan sistem kolonialisme dan feodalisme yang berlaku sebelumnya serta melakukan redistribusi tanah khususnya bagi mereka yang tidak bertanah. Pada kurun waktu 1960-an, program landreform mulai dilaksanakan di beberapa daerah, salah satunya di Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan landreform di Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten tahun 1960-1965. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan landreform yang dimulai pada tahun 1960 dilatarbelakangi oleh kebijakan-kebijakan agraria sebelumnya di Indonesia. Sistem yang berlaku sebelumnya telah membawa penderitaan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan landreform bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan. Program landreform dimulai sejak tahun 1960 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak terdapat berbagai kendala, di antaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk mensukseskan program landreform, serta banyak terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh panitia landreform baik yang bersifat adminstratif maupun politis. Kendala tersebut pada akhirnya mengakibatkan terjadinya gerakan aksi sepihak yang dimobilisir oleh PKI-BTI di Kecamatan Jogonalan pada tahun 1964. Hingga pada tahun 1965, gerakan yang dimobilisir oleh PKI-BTI berakhir akibat peristiwa Gerakan 30 September.
Kata Kunci: Landreform, Jogonalan, Klaten.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.