ANALISIS PELAKSANAAN DAN PERHITUNGAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BMT BINAMAS PURWOREJO

Ratna Fladira, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan pembiayaan musyarakah di BMT Binamas. 2) Perhitungan bagi hasil pembiayaan musyarakah di BMT Binamas. 3) Kesesuaian pembiayaan musyarakah di BMT Binamas dengan Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000. 4) Kesesuaian perhitungan bagi hasil di BMT Binamas dengan Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000. 5) Penanganan kredit macet dalam pembiayaan musyarakah di BMT Binamas. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis untuk menguji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, dan untuk pemeriksaan data menggunakan cross check.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Prosedur – prosedur  yang harus dipenuhi dalam pembiayaan musyarakah yaitu, mitra mengisi formulir permohonan pembiayaan dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. 2) Untuk melakukan perhitungan bagi hasil harus ditetapkan nisbah terlebih dahulu. 3) Pembagian keuntungan masih belum sesuai dengan fatwa, ada jumlah yang ditentukan di awal berupa proyeksi bagi hasil. 4) BMT Binamas dalam melakukan pembagian hasil usahamenggunakan prinsip profit sharing. 5) Penanganan kredit macet di BMT Binamas dilakukan dengan memberikan denda keterlambatan, biaya penagihan, akad ulang, dan eksekusi jaminan.

 


Keywords


Pelaksanaan Pembiayaan Musyarakah, Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan Musyarakah, Penanganan Kredit Macet.

Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik. (2016). Tabel Perkembangan UMKM pada Periode 1997 -2013. BPS Indonesia. Dewan Syari’ah MUI. (2000).Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Diakses dari https://tafsirq.com/media/102/pembiayaan-musyarakah.pdf pada 12 Juli 2017. Dewan Syari’ah MUI. (2000). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga KeuanganSyari’ah. Diakses dari https://tafsirq.com/media/95/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah.pdf pada 13 Desember 2017. Ghoniah & Wakhidah. 2012. Pembiayaan Musyarakahdari Sisi Penawaran pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol.11 (1): hal 51-61. Humas Kemenkop UKM. (2016). Menkop Puspayoga: Langkah Perhimpunan BMT Indonesia Selaras dengan Reformasi Total Koperasi.Diakses dari http://www.depkop.go.id/content/read/menkop-puspayoga-langkah-perhimpunan-bmt-indonesia-selaras-dengan-reformasi-total-koperasi/ pada 12 Juli 2017. Indukbmt. (2017). BMT Provinsi Jawa Tengah yang Bergabung dalam Perhimpunaan. Diakses dari indukbmt.co.id pada 12 Juli 2017. Indukbmt. (2017). BMT yang Bergabung dalam Perhimpunaan. Diakses dari indukbmt.co.id pada 12 Juli 2017. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2016). Gambaran Umum KUR. Diakses dari http://kur.ekon.go.id/ pada 12 Juli 2017. Sugiharsono, Lestari, Barkah, Wahyuni, Daru. (2014). Persepsi dan Motivasi Pegawai Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia. Jurnal Economia. Vol.10 (2): hal 165-176. Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Susanto, dkk. 2017. Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Musyarakah Menurut PSAK No. 106 di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Manado. Jurnal EMBA. Vol.5 (2): hal 2277 – 2285.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.