Peranan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam restorative justice terhadap perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial

Evita Mayasari, , Indonesia
Iffah Nur Hayati, , Indonesia

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan peranan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam restorative justice terhadap perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan mendeskripsikan kendala yang dihadapi dari peranan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam restorative justice terhadap perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive. Subjek penelitian penelitian ini adalah dua orang Kanit yaitu Kanit II dan Kanit  III, dua orang polisi penyidik dan satu orang polisi penyidik pembantu Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check data. Data dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan (1) peranan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam restorative justice terhadap perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial meliputi penerimaan pengaduan perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan restorative justice pada tahap penyelidikan serta tahap penyidikan perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang mana terdiri dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) kendala dari peranan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam restorative justice terhadap perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada tahap penyeldikan dan penyidikan yaitu kesulitan mempertemukan para pihak, tidak ada anggaran untuk melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang berkontribusi dalam restorative justice pada penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dan para pihak tidak dapat mencapai suatu perdamaian.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.