Perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Sleman

Atika Dian Utami, , Indonesia
Iffah Nur Hayati, , Indonesia

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan perlindungan hukum yang diberikan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19 dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan cross check. Analisis data menggunakan kualitatif bersifat induktif dengan melalui tahap reduksi data, pengelompokan, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perlindungan hukum yang diberikan terhadap pekerja sama dengan sebelum pandemi Covid-19 yaitu (a) membuka layanan pengaduan. (b) memfasilitasi forum tripartit atau mediasi. (2) kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman tidak bisa melakukan dan terlibat dalam penegakan, pekerja dan pemberi kerja kesulitan dalam mencapai kesepakatan pada perundingan bipartit, terdapat pemberi kerja yang tidak kooperatif  pada proses mediasi, keterbatasan pemahaman pemberi kerja mengenai peraturan perundang-undangan, dan keterbatasan personil mediator sehingga kurang dalam melakukan pembinaan  kepada pemberi kerja


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.