HAMBATAN KEPOLISIAN RESOR MAGELANG DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KABUPATEN MAGELANG

Siti Khotijah, , Indonesia
Sri Hartini, , Indonesia

Abstract


Penelitian  ini mengidentifikasi hambatan Kepolisian Resor Magelang dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Magelang serta upaya mengatasinya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive dengan jumlah 4 orang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data melalui cross check. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, unitisasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Tindakan pre-emtif yang merupakan tindakan awal dalam penanggulangan secara preventif terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Magelang tidak menemui hambatan apapun. 1) Hambatan internal dalam tindakan preventif adalah jumlah anggota kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Hambatan eksternal dalam tindakan preventif: a) faktor luas wilayah yang mempengaruhi patroli kepolisian. 2) Hambatan internal dalam tindakan represif: a) jumlah personil kepolisian terbatas, b) keterbatasan anggaran biaya penyidikan. Hambatan eksternal dalam tindakan represif: a) pelaku pencurian dengan pemberatan sudah pandai, b) sarana dan barang bukti sulit terlacak, c) Terkendala Standar Operasional Prosedure (SOP) dari pihak lain, d) masyarakat kurang informatif. 3) Upaya mengatasi hambatan internal dalam tindakan preventif: a) memaksimalkan kemampuan personel kepolisian dengan cara menambah jam terbang dan insentif. Upaya mengatasi hambatan eksternal dalam tindakan preventif adalah: a) melakukan patroli rutin, memaksimalkan penggunaan sarana prasarana kepolisian dan menambah polsek baru. Upaya mengatasi hambatan internal dalam tindakan represif: a) melakukan koordinasi yang lebih matang antar fungsi dalam satuan terutama pembagian tugas penyidikan, b) menggunakan dana pribadi terlebih dahulu. Upaya mengatasi hambatan eksternal dalam tindakan represif adalah: a) menjalin kerjasama intelijen dengan berbagai pihak dan menggunakan trik seolah-olah membantu tersangka, b) Penyisiran sekitar TKP dan penggeledahan serta menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB), c) memanfaatkan teknologi berupa CCTV, d) mengadakan dialog bersama tokoh masyarakat dan penyuluhan hukum serta kamtibmas.

Kata Kunci: Hambatan, Kepolisian Resor Magelang, penanggulangan, pencuriandengan pemberatan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.