Menguji moralitas politik dan ketaatan hukum: Kontroversi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024
Sunarso Sunarso, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis kesesuaian etika politik dalam pencalonan Gibran menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024; (2) Menganalisis kepatuhan hukum Pemilu dalam proses pencalonan tersebut; (3) Merekomendasikan konsep etika politik yang ideal; (4) Memberikan usulan terhadap kerangka hukum Pemilu yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data diperioleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencalonan Gibran mengabaikan standar etika politik, seperti impersialitas, integritas, dan akuntabilitas, keterbukaan, fokus pada pelayanan, serta reponsif. Sementara dari aspek hukum, pencalonan tersebut sah demi hukum, namun terdapat kekosongan regulasi serta celah interpretasi konstitusional yang dimanfaatkan dalam proses pencalonan. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi sistem Pemilu di Indonesia berdasarkan prinsip good govermance, meritokrasi, dan supremasi hukum.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, at.al. (2023). Metodologi Penelitian Kesehatan. Makasar: Rizmedia Pustaka Indonesia.
Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta Pusat: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Aziz, S. (2024). Analisis InkonstitusionalitasPerubahan Batas Usia CalonPresiden dan Calon Wakil Presiden Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Media Akademik (JMA)
Bertens, K. (2013). Etika. Yogyakarta: PT Kanisius.
Bertens. (1994). Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Bertens. (2013). Etika. Yogyakarta: PT Kanisius.
Bagley, F.R.C. (1964). Al-Ghazali: Counsel For Kings (Nasihal Al- Muluk). London: Oxford University Press.
Budiardjo, M. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Busahwi, A. H. (2021). Problem Politik Kabinet Koalisi; Konflik Kepentingan Hingga Konflik Internal Partai Politik. Journal of Social Community.
Corbin, A. S. (2017). Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif: Tata langkah dan teknik-teknik teoritis data. Yokyakarta: Pustaka Belajar.
Creswell, J. W. (2009). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kauantitatif, danMixed. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Creswell, J. W. (2009). Research Design: Pendekatan Kualitatif, kuantitatif danMixed. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Cholisin & Nasiwan. (2012). Dasar-Dasar Ilmu politik . Ombak.
Dyah. (2024). Tingkat partisipasi pemilih Pemilu 2024. Antaranews.
Fahmi, R. A. (2019). Analisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA.
Febriany & Dewi. (2021). Nilai-Nilai Pancasila Dan Dinamika Etika Politik Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia.
Finnis, J. (2011). Natural Law and Natural Rights. New York: oxford universityPress.
Gustrinanda, R. (2023). Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu. Journal of Practice Learning and Educational Development (JPLED).
Helen, Z. (2019). Pemilu Yang Berintegritas Dalam Negara Hukum Demokratis. UNES Law Review.
Huberman, M. B. & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis : A MethodsSourcebook.
Hidayat, T., & Purwokerto, U. M. (2019). Pembahasan studi kasus sebagai bagian metodologi penelitian. Jurnal Study Kasus.
Hidayah, at.al. (2022). Demokrasi Pancasila dalam Membangun Demokrasi “Sehat”. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora).
Iskandar, A. K. (2022). Partisipasi Politik Dan Keterwakilan . Jurnal Ilmu Sosialdan Ilmu Politik Interdisiplin.
Ivanna, R. Y. (2024). Dinamika Politik Lokal: Nepotisme dan Konflik Internal diPemerintah Desa Cinta Rakyat. Journal on Education.
Moleong, L. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Pramudya & Maulia, (2023). Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pelopor Pengembangan Karakter Pancasila Diperguruan Tinggi. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Prasojo, A. N. (2024). Pemilihan Umum dan Budaya Patronase: Mahalnya Biaya Politik di Tengah Berkembangnya Sistem Meritokrasi. Jurnal Administrasi Publik
Parera, F., & Sastrapratedja, M (1991). Niccolo Machiavelli: SANG PENGUASA: Surat Seorang Negarawan kepada Pemimpin Republik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sucipto. (2023). Analisis Dinasti Politik di Indonesia: Dilema Etika Demokrasi danRelevansinya dalam Keadilan Politik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.
Sukardi, M. M. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara.
Sulistiono, D. (2023). Konsep Kedaulatan Rakyat Dalam Implementasi Presidential Threshold Pada Sistem Pemilihan Umum Secara Langsung DiIndonesia. Jurnal Rectum, Volume: 5, Number: 3.
Setiyono, B. (2005). Etika, Politik, dan Demokrasi: Dinamika Politik Lokal di Indonesia. Prosiding dari Seminar keenam. Percik.
Suhaimi, E. (2021). Prinsip-prinsip umum rekrutmen politik sebagai landasan idil penyusunan pola rekrutmen dalam ad/art partai politik di indonesia. JurnalHukum.
Sujana, I. P. (2019). Civic Virtue Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Harmoni dan Berkeadilan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan.
Sunarso. (2010). Demokrasi Di Indonesia (Konsep, Prospek, Dan Implementasinya). Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum.
Surbakti, R. (2014). Pemilu Berintegritas dan Adil. Harian Kompas edisi, 14.
Suseno, F. M. (1987). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar KenegaraanModern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suseno, F. M. (2001). Etika Jawa. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sholahuddin, D. (2023). Hukum Pemilu di Indonesia. PT SadaKurnia Pustaka.
Soehino. (2013). Ilmu Negara. LIBERTY. Yogyakarta.
Sofyan Alhadar, Y. S. (2024). Penguatan Demokrasi dan Pemilu bagi Pemilih Pemula Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024:(Studi Pengabdian pada Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo). Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Syukur, S. (2004). Etika Religius. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syanur, D. (2023). Politik Dinasti Di Indonesia : Tinjauan Kritis Terhadap Penerapan Demokrasi di Era Kepemimpinan Presiden Jokowi. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang RI Nomor. 7 Tahun 2017, tentangPemilihan Umum.
Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa Integritas Pemilu Penting? Jurnal Bawaslu.
Ramadhani, M. M. (2022). Pengantar Ilmu Politik. Bandung:Widina Bhakti Persada Bandung.
Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
tentangPemilihan Umum.
Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
tentangAparatur Sipil Negara.
Tanuri, S., et al. (2025). Transformasi Demokrasi Pancasila dan Tantangan Dinasti Politik. Jurnal Demokrasi Indonesia.
Yanto. (2017). Etika Politik Pancasila. Jurnal Kopertais Wilayah XI Kalimantan.
DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v14i1.23651
Refbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.