Upaya LKSA Al Marina Yogyakarta dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak
Iffah Nur Hayati, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Artikel ini berdasarkan penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan pemenuhan hak dasar anak di LKSA Al Marina Yogyakarta dan mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat pemenuhan hak dasar anak di LKSA Al Marina Yogyakarta. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak dasar anak dilakukan dengan dua hal yaitu penyusunan strategi dan upaya pemenuhan hak dasar anak. Strategi yang digunakan yakni mendasarkan manajemen organisasi pada Standar Nasional Pengasuhan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang terdiri dari perencanaan, realisasi, dan evaluasi program. Sedangkan upaya pemenuhan hak dasar anak dilaksanakan dengan pelaksanaan program pemenuhan hak tumbuh kembang anak, hak kehidupan yang layak dan kesehatan yang baik, hak partisipasi dan hak perlindungan anak. Faktor pendukung meliputi komitmen dan dukungan internal serta kerjasama dengan pihak eksternal. Sedangkan Faktor penghambatnya adalah kurangnya fokus lembaga terhadap suatu layanan dan minimnya anggaran dana.
Full Text:
PDFReferences
Adi, Isbandi Rukminto. 2015. Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosiali dan Kajian Pembangunan). Raja Grafindo Persada. Al Faiq, M. F., & Suryaningsi, S. (2021). Hak Anak Penyandang Disabilitas untuk Sekolah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 44-50. Dewi, D. A. (2021). Hak Asasi Manusia: Pentingnya Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat Ini. Journal Civics and Social Studies, 5(1), 90-97. Bappeda DIY. (2023). Master Data Jogja Dataku. diakses pada tanggal 30 Juni 2024 Pukul 20.59 WIB. Melalui https://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/beranda . Khasanah, L.M. (2022). Implementasi Program Pemenuhan Hak Anak Pada Komunitas Badala Nusantara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Skripsi. Universitas Negeri Yogyakarta Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang Undang No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Haling, S., Halim, P., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asas Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan. 48(2), 361-378 Huda, M. (2009). Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Pustaka Pelajar Ghalia Indonesia Kemenppa. (2019). Modul Dasar Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Deputi Bidang Perlindungan Anak Kertati, I. (2019). Pemenuhan Hak Sipil Dan Kebebasan Anak. Jurnal Riptek, 11(2), 63-74 Lubis, M. A. (2020). Perlindungan Hak Dasar Anak pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Mercatoria, 13(2). Marwan, M. (2011), Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia Rozi, S. (2019). Pendidikan Moderasi Islam KH. Asep Saifuddin Chalim; Mencegah Radikalisme Agama dan Mewujudkan Masyarakat Madani Indonesia. TARBIYA ISLAMIA: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, 8(1), 26- 43 Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak. Sinar Grafika
DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v13i3.22398
Refbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.