Implementasi Kebijakan Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP Negeri 1 Dlingo
Iffah Nur Hayati, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini ditulis berdasarkan penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP Negeri 1 Dlingo serta faktor penghambat dan faktor pendukung dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan menggunakan teknik purposive. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis keabsahan data dilakukan menggunakan teknik cross check. Analisis data dilakukan secara induktif dengan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kebijakan Insersi Pendidikan Antikorupsi di SMP Negeri 1 Dlingo dilaksanakan dengan tahap yaitu: (a) penyisipan muatan Pendidikan Antikorupsi ke dalam kurikulum, (b) koordinasi, (c) pelaksanaan program, dan (d) pengawasan. Pelaksanaan kebijakan ini belum optimal ditunjukkan dengan adanya komunikasi yang kurang konsisten, belum meratanya sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran, belum adanya kerja sama dengan pihak lain yang terkait, tidak adanya pembiayaan khusus, serta tidak adanya struktur organisasi dan standar operasional prosedur; (2) faktor penghambat pelaksanaan kebijakan Insersi Pendidikan Antikorupsi yaitu komunikasi pasif dari pihak orang tua, sumber daya yang terbatas, dan rendahnya komitmen guru. Sedangkan faktor pendukung pelaksanaan kebijakan Insersi Pendidikan Antikorupsi yaitu adanya media komunikasi dan komitmen pimpinan sekolah.
Full Text:
PDFReferences
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. CV Pustaka Setia.
Asmorojati, A. W. (2017). Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dan KPK dalam Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia. The 6th University Research Colloquim 2017 Universitas
Muhammadiyah Magelang, 491–498.
Hambali, G. (2020). Evaluasi Program Pendidikan Antikorupsi dalam Pembelajaran. Integritas : Jurnal
Antikorupsi, 6(1), 31–44. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.621
Handoyo, E. (2013). Pendidikan Antikorupsi. Penerbit Ombak.
Indonesia Corruption Watch. (2021). Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I
Indonesia Corruption Watch.
Kemdikbud, P. web. (2018). Kemdikbud Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan Antikorupsi.
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/12/kemendikbud-berkomitmen-mewujudkanpendidikan-anti-korupsi
Prastowo, A. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz
Media.
Priambodo, E. R., Falah, M., & Silaban, Y. P. (2020). Mengapa Korupsi Sulit Diberantas. Jurnal Ilmu
Hukum dan Humaniora dan Politik, 1(1), 30–41. https://doi.org/10.31933/jihhp.v1i1.356
Suharno. (2013). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Penerbit Ombak.
Sunarwi, Iffah. Implementasi Kebijakan Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di
SMP Negeri 1 Dlingo
Tilaar, H. A. ., & Nugroho, R. (2008). Kebijakan Pendidikan: Pengantar Untuk Memahami Kebijakan
Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik (I). Pustaka Pelajar.
DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v12i2.20152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.