Taraf Keterlibatan Aktif Pemilih Menggunakan Hak Pilih Dalam Pilkada Serentak 2020
Suharno Suharno, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 Kecamatan Seyegan. Kemudian juga untuk menganalisis apa saja kendala yang dihadapi untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2020 Kecamatan Seyegan dan menganalisis bagaimana cara mengatasi kendala yang dihadapi untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2020 Kecamatan Seyegan.
Tingkat partisipasi pemilih Kecamatan Seyegan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020 di era pandemi Covid-19 mengalami peningkatan cukup tinggi. Hal ini berarti terdapat peningkatan trend dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dan angka partisipasi Kecamatan Seyegan sudah mencapai target yang ditetapkan oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdapat enam kendala dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, yaitu: perlengkapan fasilitas yang meningkat, pembengkakan anggaran yang dikeluarkan, Citamasjajar yang belum maksimal, pembatasan kerumunan, shift pelaksanaan yang lama, dan ketakutan Covid-19 dalam kluster TPS. Cara mengatasi kendala yang dihadapi untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2020 ada tiga, yaitu: peningkatan kinerja sosialisasi dan komunikasi, peninjauan Kembali protokol kesehatan agar memberikan sanksi yang jelas, dan penerapan metode digitalisasi untuk pemilihan umum yang akan datang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dengan cara cross check. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Full Text:
PDFReferences
Alhamdi, Ridho & Mochamad Zaenuri. (2021). Pilkada era pandemi: catatan kritis demokrasi
daerah tahun 2020. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Almond, G.A & Verba, S. (1984). Budaya politik. Jakarta: Bina Aksara.
Kemenkeu. (2004). Undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah.
Kemenkeu. (2020). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun
tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Kurniawan, H. (2021). Pilkada di tengah dua bencana. Yogyakarta: Cakrawala Yogyakarta.
Lisma & Tyesta, Lita A.L.W. (2017). Implikasi partisipasi masyarakat pada pilkada serentak dalam
meningkatkan demokrasi konstitusional di indonesia: (studi terhadap pelaksanaan pilkada
serentak di provinsi sulawesi selatan tahun 2015). Jurnal Law Reform, 13(1), 86-97.
DOI. https://doi.org/10/14710/lr.v13i1.15953.
Media Center Sleman. (2021). Kpu sleman tetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pilkada 2020.
Diambil pada 20 Desember 2022 dari https://mediacenter.slemankab.go.id.
Napitulupu, H.N.M & Sagala, A.I. (2019). Dampak perolehan Pendidikan kewarganegaraan
terhadap peningkatan partisipasi pemilih remaja dalam pemilihan umum. Journal of
Civic Education, 1(1), 1-14. DOI. https://doi.org/10.24036/jce.v2i2.122.
Umayasari, U & Kurniawan, R.C. (2020). Dinamika pilkada di tengah pandemi dalam memenuhi
amanat konstitusi. Jurnal Wacana Publik, 14(2), 69-79.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v12i2.20144
Refbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.