Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi keadilan restoratif dalam kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif terkait keadilan restoratif yang dilaksanakan di Kepolisian Resor Kebumen. Penentuan subjek penelitian dengan teknik purposive. Sebagai subjek penelitian yaitu Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kebumen dan Seorang Penyidik Pembantu Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kebumen yang memiliki informasi, pengetahuan dan melakukan penanganan kasus kecelakaan yang diselesaikan melalui penerapan restorative justice oleh Kepolisian Resor Kebumen. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Keabasahan data dengan cross check data. Teknik analisis data secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kebumen dilaksanakan atas keinginan kedua belah pihak yang terlibat dan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Model keadilan restoratif yang diterapkan yakni mediasi campuran antara model mediasi dan model Community Panels Meetings. Hambatan penerapan keadilan restoratif yakni peraturan keadilan restoratif belum mencakup penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal, sehingga tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Full Text:
PDFReferences
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (2016). Penerapan restorative justice pada
tindak pidana anak. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dharma, A. (2014). Identifikasi kecelakaan lalu lintas (studi kasus Jalan Dalu-Dalu sampai Pasir
Pengaraian). Jurnal Mahasiswa Teknik, 1.
IKAPI. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Semarang: Aneka Ilmu.
Kemenhub. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Kemenkumham. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kemenkumham. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.
Kompas.com. 10 Juni 2022. Apa itu SP3?. Diakses pada 22 September 2022, dari
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/06/10
Liebmann. (2007). Restorative justice how it works. London: Jessica Kingsley.
MA. (2020). Surat Keputusan Direktur Jenderal Bada Peradilan Umum Nomor:
/DJU/SK/PS.00/12/2020, tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkup
Peradilan Umum.
Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
MPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Natsir, N. I., Hamid, A., & Hidayat, S. (2021). Penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan
lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Wilayah Kota Mataram. Ganec Swara, 15, 1250-
Polri. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Polri.go.id. Alur Penuntasan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Hingga ke Pengadilan. Diakses
pada 22 September 2022, dari https://polri.go.id/berita-polri/1363.
Siyoto, S. & Sodik, A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Sriharyani, L. & Hadijah, I. (2020). Analisis black spot dan faktor penyebab kecelakaan Jalan Jend.
Sudirman-AH. Nasution Kota Metro. TAPAK, 10, 2089-2098.
Sugiyono. (2018). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syaufi, A. (2020). Konstruksi model penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada keadilan
restoratif. Yogyakarta: Samudra Biru.
Tika, M. P. (2005). Metodologi penelitian geografi. Jakarta: Bumi Aksara.
Waluyo. (2017). Desain fungsi kejaksaan pada restorative justice. Jakarta: Rajawali Pers.
DOI: https://doi.org/10.21831/agora.v12i1.20139
Refbacks
- There are currently no refbacks.
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the bottom of the home page for the journal. This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal. This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership. See the journal's Privacy Statement, which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes.