Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif Tingkat SMP di Kabupaten Gunungkidul

Iqlima Maula Dewi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pendidikan inklusif tingkat SMP di Kabupaten Gunungkidul, faktor pendukung, faktor penghambat, dan upaya yang dilakukan oleh dinas untuk mengatasi hambatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi serta dianalisis dengan metode interaktif Miles dan Huberman. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Gunungkidul dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan inklusif tngkat SMP berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013. Pengimplementasian ini dilakukan dengan pemenuhan Guru Pendamping Khusus, pembentukan Pokja Pendidikan Inklusif, pemanfaatan sumber daya manusia, pemenuhan anggaran, peninjauan kurikulum, komunikasi dengan pihak terlibat, dan melakukan  sosialisasi. Faktor pendukunya yaitu dinas mengadakan pelatihan khsuus dan layanan khusus, Penerimaan Peserta Didik Baru jalur inklusif, sumber daya anggaran dan sarana prasarana, dan adanya Pokja Pendidikan Inklusif, sedangkan faktor penghambatnya yaitu terbatasnya Guru Pembimbing Khusus dan pemenuhan sarana prasarana yang belum merata.


Full Text:

PDF

References


Hardani. (2020). Metode Peneltian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu Group Yogyakarta

Miles & Huberman. (2014). Qualitative Data Analysis a Methods Sourcebook. United States of America: Sage Publication

Yuwono, I. (2017). Indikator Pendidikan Inklusif. Sidoarjo: Zifatma Jawara

Undang-Undang. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Gubernur Provinsi DIY Nomor 21 Tahun 2013 tentang Peyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Purba, T. (2019). 70 Persen Anak Berkebutuhan Khusus Tak Dapat Pendidikan Layak. Diakses 3 Mei 2021, dari https://m.bisnis.com/amp/read/20190326/236/904431/70-persen-anak-%20berkebutuhan-khusus-tak-dapat-pendidikan-layak.

Sidik, H. (2013). Gunungkidul Targetkan Seluruh Anak Inklusif Mendapatkan Pendidikan. Diakses 20 Desember 2021, dari https://jogja.ataranews.com/berita/313180/gunung-kidul-targetkan-anak-inklui-dapat-pendidikan .




DOI: https://doi.org/10.21831/sakp.v11i1.17791

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Statistik Counter Web Analytics