PERAN MARIA ULLFAH DALAM MEMPERJUANGKAN HAK-HAK PEREMPUAN TAHUN 1935-1988

Itama Citra Wahyu,

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan latar belakang kehidupan Maria Ullfah; (2) menganalisis peranan Maria Ullfah pada masa kolonial tahun 1935-1945; (3) menganalisis peranan Maria Ullfah setelah masa kemerdekaan tahun 1946-1988.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian sejarah kritis menurut Kuntowijoyo yang terdiri dari lima tahap. Tahap pertama adalah pemilihan topik sebagai kegiatan awal untuk menentukan permasalahan yang akan dikaji. Tahap kedua heuristik atau pengumpulan sumber berupa sumber buku, arsip, surat kabar, dan majalah sezaman. Tahap ketiga verifikasi atau kritik sumber. Tahap keempat intepretasi atau penafsiran data-data yang diperoleh, dan tahap kelima historiografi atau penulisan sejarah.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Maria Ullfah lahir di kota Serang, Banten pada tanggal 18 Agustus 1911, merupakan anak dari keluarga golongan priyayi. Berkat pemikiran ayahnya yang progresif, Maria Ullfah dapat mengenyam pendidikan tinggi dan menjadi perempuan Indonesia pertama yang mendapatkan gelar Meester in de Rechten (Mr) dari Universitas Leiden, Belanda; (2) Peran Maria Ullfah pada masa kolonial, dimulai ketika bergabung dalam pergerakan nasional dengan menjadi guru di sekolah menengah Muhammadiyah dan sekolah Perguruan Rakyat. Setelah tahun 1935 Maria Ullfah aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dalam hukum perkawinan dan keluarga. Maria Ullfah adalah peletak dasar kesadaran masyarakat tentang pentingnya Undang-Undang Perkawinan bagi kedudukan perempuan. Pada masa pendudukan Jepang, Maria Ullfah bekerja di Departemen Kehakiman (shikooku), menjelang kemerdekaan menjadi anggota BPUPKI dan setelah kemerdekaan ditugasi oleh Sutan Sjahrir untuk menjadi liaison officer antara pemerintah Republik dan sekutu; (3) Sejak tahun 1946-1947 Maria Ullfah mencatatkan namanya sebagai perempuan pertama Indonesia yang menduduki jabatan menteri, yaitu Menteri Sosial dalam Kabinet Sjahrir II dan III. Tahun 1947-1962 Maria Ullfah menjadi Derektur Kabinet RI. Tahun 1950-1961 Maria Ullfah menjabat sebagai ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dan Ketua Sensor Film. Sejak tahun 1968-1973 Maria Ullfah aktif menjadi anggota DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Selain itu, Maria Ullfah aktif dalam kegiatan sosial seperti Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Ketua III Dewan Koperasi Indonesia, dan Ketua Yayasan Rukun Isteri. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 adalah wujud pencapaian Maria Ullfah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya dalam hukum keluarga dan perkawinan.

 

Kata kunci: Maria Ullfah, Hak-hak Perempuan, Tahun 1935-1988.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


RISALAH

Jurnal Elektronik Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah Berisi artikel skripsi mahasiswa S1 Pendidikan Sejarah

Penanggung Jawab     :  Dr. Dyah Kumalasari

Pimpinan Redaksi       :  Dr.Aman, M.Pd

Anggota Redaksi        :  Alifi Nur Prasetio N. , M.Pd

Admin e-Jurnal            : Triyanto