ANALISIS PENERAPAN PSAK NO 45 PADA RUMAH SAKIT BADAN LAYANAN UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyajian laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta mengacu pada: (1) PSAK No 45, (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008, dan (3) Kepmenkes RI No 1981/Menkes/SK/XII/2010. Lokasi penelitian adalah di RSUD Kota Yogyakarta dengan subjek penelitian Staf Sub Bagian Keuangan dan Akuntansi RSUD Kota Yogyakarta. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Ada 2 indikator dalam laporan keuangan RSUD Kota Yogyakarta yang tidak sesuai dengan PSAK No 45, (2) RSUD Kota Yogyakarta telah menyajikan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi BLU, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 dan Kepmenkes RI No 1981/Menkes/SK/XII/2010.
Kata kunci: Penerapan PSAK No 45, Pelaporan Keuangan, Organisasi Nirlaba, Badan Layanan Umum, Rumah Sakit.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
.