PERAN PEMERINTAH DAERAH (DESA) DALAM MENANGANI MARAKNYA FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI DESA PLOSOKEREP KABUPATEN INDRAMAYU

Martyan Mita Rumekti

Abstract


Pernikahan usia dini adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah 16 tahun
bagi perempuan dan dibawah 19 bagi laki-laki. Seperti halnya di Desa Plosokerep Kabupaten
angka pernikahan usia dini selalu terjadi mengakibatkan pemerintah desa harus meminimalisir
jumlah  pernikahan  usia  dini.  penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  latar  belakang
terjadinya  pernikahan  usia  dini  dan  peran  pemerintah  Desa  Plosokerep  dalam  menangani
pernikahan  usia  dini.  Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  kualitatif,  dijabarkan secara
deskriptif  dengan  sumber  data  yang  terdiri  dari  anak  atau  remaja  yang  melangsungkan
pernikahan dini, pemerintah desa (pemerintah desa periode 2007 dan pemerintah desa periode
2016),  serta  pegawai  Kantor  Urusan  Agama  yang  menjabat  sebagai  penghulu  Kecamatan
Terisi. Teknik pemilihan subyek yang digunakan adalah purposive sampling. Subyek penelitian
yang  diperoleh  adalah  11  orang  yang  terdiri  dari  6  anak  atau  remaja  yang  melangsungkan
pernikahan  dini,  4  pemerintah  desa  baik  pemerintahan  yang  lama  maupun yang  baru  dan  1
penghulu.  Validitas  data  dalam  penelitian  ini  menggunakan  teknik  triangulasi  sumber,  serta
analisis  data  menggunakan  analisis  interaktif  Milles  dan  Huberman.  Penelitian  ini
menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa pernikahan dini yang terjadi di Desa Plosokerep
Kabupaten  Indramayu  disebabkan  oleh  beberapa  faktor  baik  intern  maupun  ektern.  Faktor
intern yang datang dari dalam yaitu keinginan dari individu itu sendiri sedangkan faktor ektern
yaitu  faktor  ekonomi  orang  tua,  faktor  pendidikan, dan  faktor  orang  tua  atau  keinginan  dari
orang  tua.  Pandangan  masyarakat  tentang  pernikahan  dini  di  Desa  Plosokerep  adalah
mempunyai pandangan yang positif karena hal tersebut sudah biasa terjadi. Peran pemerintah
sangat  berpengaruh  terhadap  kesejahteraan masyarakatnya.  Pemerintah  desa  tentunya  sangat
menyayangkan  anak-anak  yang  masih  diusia  sekolah  harus  memilih  untuk  menikah  karena
seharusnya  anak-anak  tersebut  mendapatkan  pendidikan  yang  layak  dan  harus  melanjutkan
pendidikan  yang  lebih  tinggi.  Hal  tersebut  memicu  pemerintah  desa  untuk  mengatasi  atau
meminimalisir terjadinya pernikahan dengan cara, tahap awal dinasehati yang dilakukan oleh
pegawai pencatat pernikahan, memotivasi orang tua untuk melanjutkan pendidikan yang lebih
tinggi bagi anaknya, ditangguhkan buku nikah, memperketat aturan undang-undang perkawinan
beserta sanksinya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


eISSN: 2827-9417