Kajian Kelengkapan Sarana Prasarana Laboratorium dan Bengkel Kompetensi Keahlian Bangunan di SMKN 1 Seyegan.

Didik Pramono, Drs. Darmono, M.T

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: tingkat kelengkapan sarana prasarana laboratorium dan bengkel pada kompetensi keahlian Bangunan di SMKN 1 Seyegan yang diukur dengan standar Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian evaluatif. Populasi dalam penelitian ini adalah semua sarana dan prasarana laboratorium dan bengkel Kompetensi Keahlian Bangunan di SMKN 1 Seyegan. Penelitian ini menggunakan penelitian populasi. Data penelitian dikumpulkan melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara tidak terstruktur. Analisis data dilakukan dengan analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Bengkel Kayu memiliki tingkat kelengkapan sarana sebesar 71,42%, sementara prasarananya memiliki tingkat kelayakan sebesar 62,5%; (2) Bengkel Batu memiliki tingkat kelengkapan sarana sebesar 51,12%, sementara prasarananya memiliki tingkat kelayakan sebesar 70,25%; (3) Ruang Gambar Manual memiliki tingkat kelengkapan sarana sebesar 100%, sementara prasarananya memiliki tingkat kelayakan sebesar 56,25%; (4) Laboratorium Gambar Digital memiliki tingkat kelengkapan sarana sebesar 100%, sementara memiliki tingkat kelayakan sebesar 56,25%.

Full Text:

PDF

References


Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas.

Keputusan Menteri. (2004). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 129a/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Peraturan Menteri. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Peraturan Pemerintah. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.