Studi Kelayakan Sarana Dan Prasarana Laboraturium Komputer Program Keahlian Teknik Bangunan SMK Negeri 1 Seyegan

Anjar Dwi Nugroho, Drs. Sumarjo H, MT.

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelayakan sarana dan prasarana di
laboraturium komputer Program Keahlian Teknik Bangunan SMK Negeri 1 Seyegan dilihat dari standar yang
digunakan pada saat ini.Penelitian ini merupakan jenis penelitian evaluatif dengan menggunakan metode studi
kasus. Subjek dari penelitian ini adalah guru bidang praktik menggambar dengan perangkat lunak, sedangkan
objek penelitian yaitu  sarana dan prasarana di laboraturium komputer khususnya ditinjau dari segi luas
laboraturium, perabot di laboraturium komputer, spesifikasi perangkat di laboraturium komputer media pendidikan
serta perlengkapan lain. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara.
Instrumen penelitian menggunakan checklist yang digunakan  pada saat observasi. Data sarana dan prasarana yang
diperoleh kemudian dibandingkan dengan standar yang telah ditentukan berdasarkan Permendiknas No. 40 Tahun
2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) dan Instrumen Verifikasi dari BSNP No. 1023-P2-13/14 Mengenai Instrumen Verifikasi SMK/MAK
Tentang Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kelayakan ditinjau
dari segi prasarana laboraturium komputer meliputi,kapasitas laboraturium 36 siswa (tidak layak), luas
laboraturium 90 m
2
(tidak layak), rasio dengan hasil 2,25 m
2
/siswa (tidak layak).  Dari segi sarana laboraturium
komputer yang meliputi perabot laboraturium, terdiri dari meja komputer berjumlah 36 unit (layak), kursi
berjumlah 36 unit (layak), lemari berjumlah 2 unit (tidak layak), jumlah perangkat komputer 36 unit (layak).
Media pendidikan yang terdiri dari papan tulis berjumlah 1 unit (layak), LCD+projector berjumlah 1 unit (layak),
kotak kontak berjumlah 2 unit (tidak layak), tempat sampah berjumlah 1 unit (layak). Sedangkan untuk perawatan
sarana dan prasarana sudah sesuai prosedur dalam rangka memenuhi standar kelayakan sarana dan prasarana yang
telah ditetapkan.



Full Text:

PDF

References


Anonim. (1990). Peraturan Pemerintah RI No 29

Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.

Anonim. (2003). Undang-undang No 20 Tahun 2003

tentang Pendidikan Kejuruan.

Anonim. (2005). Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia No 19 Tahun 2005. Tentang

Standar Nasional Pendidikan.

Anonim. (2006). Peraturan Menteri Pekerjaan

Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang

Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan

Gedung.

Anonim. (2006). Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang

Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar

dan Menengah beserta lampirannya.

Anonim. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional No. 24 Tahun 2007 Tentang

Standar Sarana dan Prasarana Untuk

Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah

(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama /

Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.