PROSES KEMBALI KE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) MELALUI PERUBAHAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949 MENJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS) 1950

Yosef Datu Widiarko, Aman, Dr.

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk untuk (1) mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang mendorong kembalinya sistem dari Negara Federal ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) serta proses kembali ke NKRI melalui perubahan konstitusi RIS 1949 menjadi UUDS 1950. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah kritis yang mempunyai empat tahapan, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Faktor-faktor yang mendorong kembalinya sistem pemerintahan dari negara federal ke Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terjadinya pertentangan dan konflik pada awal tahun 1950 untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Terjadinya perubahan dari negara federal menjadi negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide negara federal sesungguhnya sangat lemah; serta (2) Proses kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dilakukan melalui UU Federal No. 7 Tahun 1950 yang diberlakukan sejak 17 Agustus 1950 dan pada pokoknya berisi 2 hal yaitu: Pertama, bentuk negara Indonesia diubah menjadi negara kesatuan; Kedua, Konstitusi RIS 1949 diganti UUDS 1950.

Kata Kunci : Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perubahan Konstitusi, Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950


Full Text:

PDF

Refbacks



RISALAH

Jurnal Elektronik Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah Berisi artikel skripsi mahasiswa S1 Pendidikan Sejarah

Penanggung Jawab     :  Dr. Dyah Kumalasari

Pimpinan Redaksi       :  Dr.Aman, M.Pd

Anggota Redaksi        :  Alifi Nur Prasetio N. , M.Pd

Admin e-Jurnal            : Triyanto