EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 46 TAHUN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA WATES PADA TAHUN 2014 – 2015

Rachmat Bayu Firdas, Isroah Isroah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) efektivitas penerimaan pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates pada Tahun 2014 – 2015, 2) Kendala dan upaya untuk meningkatkan ketaatan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Kulon Progo yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang belum maksimal. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Subjek penelitian ini adalah KPP Pratama Wates. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) efektivitas penerimaan Pajak Sesuai PP 46 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates pada Tahun 2014-2015 dalam kategori kurang efektif yaitu 78,50%. Sementara pada tahun 2015 efektivitas penerimaan Pajak Sesuai PP 46 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates mengalami penurunan menjadi sebesar 76,94%. 2) Kendala yang dialami KPP Pratama Wates dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang belum maksimal antara lain: pengetahuan wajib pajak yang masih kurang, kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, dan sulitnya mencari alamat wajib pajak. Sementara upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut antara lain: memberikan konseling dan mengadakan kelas pajak sebelum pengisian SPT Tahunan, membuat iklan melalui media massa dan elektronik, menegur Wajib Pajak melalui Surat Himbauan, melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak, memberikan penjelasan pada wajib pajak yang baru akan mendaftar untuk memperhatikan kelengkapan dan kebenaran data serta pembukaan Stand di Kulon Progo Expo.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


.