IMPLEMENTASI PERDA NO. 10 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOYOLALI

Bayu Pratama Aji

Abstract


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan memahami dan mencermati implementasi, faktor penghambat implementasi Perda Kabupaten
Boyolali No.10 Tahun 2011, serta mengetahui dan memberikan rekomendasi terkait upaya pelestarian lingkungan
akibat proses penambangan pasir di Desa Klakah. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Informan penelitian yaitu Kepala Balai ESDM Wilayah Solo, Kepala dan staf lapangan Bidang Geologi Mineral dan
Batubara Balai ESDM Solo, Kasi Perlindungan Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Boyolali, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Klakah,
Kontraktor Tambang CV. Merapi Manunggal, Aktifis Lembaga Genesis Merapi dan masyarakat penambang Desa
Klakah. Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Tehnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Tehnik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Tehnik analisis data
menggunakan tehnik yang dikemukakan Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Perda Kabupaten Boyolali No.10
Tahun 2011 telah berjalan dengan baik. Kebijakan ini berhasil memberikan perubahan yang signifikan terhadap
kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Boyolali khususnya di Desa Klakah. Pelaksanaan
kebijakan pertambangan melibatkan beberapa implementor kebijakan melalui dukungan komunikasi dan koordinasi,
berdasarkan kekuasaan, kepentingan, dan karakteristik yang dimiliki, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah. Hambatan dalam implementasi adalah proses penertiban lokasi tambang, rendahnya
kesadaran dari sebagian masyarakat penambang Desa Klakah tentang pentingnya penambangan yang berwawasan
lingkungan, proses pengawasan lokasi-lokasi tambang yang ada di Kabupaten Boyolali serta usaha reklamasi lahan
pasca tambang di Desa Klakah. Usaha pelestarian lingkungan yang dilakukan yaitu dengan penanaman pohon atau
reboisasi di kawasan hulu sungai Apu dan melakukan pemasangan patok batas bagi para penambang manual serta
pemasangan papan kawasan Taman Nasional di 3 titik di hulu sungai Apu yang berada di Wilayah Desa Klakah.
Kata Kunci :implementasi, pertambangan mineral,pertambangan berwawasan lingkungan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i6.9377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress