Implementasi Kebijakan Pajak Rumah Kos Kabupaten Sleman

Syarif Hidayat

Abstract


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pajak rumah kos, kendala yang dihadapi
dalam implementasi kebijakan pajak rumah kos dan variabel apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan
tersebut. Desain yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan penelitian deksriptif. Penelitian berlokasi di
Kabupaten Sleman, dengan subyek penelitian yaitu Pemkab Sleman (Badan Keuangan dan Aset Daerah),
Pemerintah Desa Caturtunggal, pemilik rumah kos yang terkena pajak. Proses pengumpulan data yaitu dengan
wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik triangulasi sumber digunakan mengecek keabsahan data
penelitian. Analisis data dalam penelitian menggunakan model analisis interaktif, yaitu proses analisis
menggunakan beberapa komponen yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pajak rumah kos Kabupaten Sleman
belum sepenuhnya berjalan dengan baik ditinjau dari empat (4)variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi,
struktur organisasi. Pada variabel komunikasi masih belum terlaksana secara baik dengan wujud respon negatif
masyarakat yang masih belum menerima kebijakan pajak rumah kos. Sumber daya staf lapangan sangat terbatas.
Sedangkan disposisi dan struktur birokrasi cukup baik pada mekanisme pembayaran tapi buruk pada mekanisme
sebelumnya. Faktor penghambat implementasi kebijakan yaitu kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
kebijakan pajak rumah kos. Upaya yang dilakukan BKAD Sleman belum optimal dan terlalu berharap pada
kesadaran masyarakat dapat muncul dengan sendirinya.
Kata kunci : Implementasi kebijakan, Pajak rumah kos,


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i5.9370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress