IMPLEMENTASI PERDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN GONDOKUSUMAN KOTA YOGYAKARTA

Putri Amalia Nurul Aini

Abstract


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012
Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kecamatan
Gondokusuman Kota Yogyakarta beserta faktor penghambatnya agar mengetahui bagaimana
kekurangan pemerintah dalam pelaksanaan perda tersebut. Urgensi penelitian ini adalah
pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 dalam beberapa aspek masih belum berjalan secara optimal.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu untuk
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Informan penelitian
meliputi Sie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Gondokusuman, Tenaga Kerja Sosial
Kecamatan Gondokusuman, Pekerja Sosial Masyarakat Kecamatan Gondokusuman, Ketua
Yayasan Mardi Wuto dan Komunitas Keluarga Anak Disabilitas Selebralpasi, Lembaga Sentra
Advokasi Perempuan Difabel Dan Anak (SAPDA)Kota Yogyakarta, dan Penyandang Disabilitas
Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Instrumen penelitian adalah peneliti yang dilengkapi
dengan alat bantu pedoman wawancara, observasi dan panduan analisis data sekunder. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan
data dilakukan menggunakan triangulasi sumber. Sedangkan, teknik analisis data menggunakan
teknik analisis interaktif. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Perda DIY
Nomor 4 Tahun 2012 di Kecamatan Gondokusuman telah terlaksana dengan cukup optimal sesuai
dengan tujuan dari Perda tersebut. Aspek yang berhasil dengan optimal adalah kepentingan yang
terpengaruhi oleh kebijakan, jenis manfaat yang dihasilkan, derajat perubahan yang diinginkan,
pelaksana program, sumber daya yang dihasilkan, kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang
terlibat, serta kepatuhan dan daya tanggap, sedangkan aspek yang tidak optimal adalah kedudukan
pembuat kebijakan dan karakteristik lembaga. Hambatan yang terjadi dalam implementasi adalah
jangka waktu yang dalam pembangunan fasilitas maupun dalam penyelenggaraan program karena
Kecamatan Gondokusuman harus menyesuaikan agenda dari SKPD dan keterbatasan penyandang
disabilitas dalam mengakses fasilitas fisik dan non fisik yang telah disediakan oleh Kecamatan
Gondokusuman.

Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perlindungan Hak Disabilitas


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i6.9231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress