IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PELARANGAN PENGEDARAN, PENJUALAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL

Fatmalasari *

Abstract


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) implemenentasi Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan
Penggunaan Minuman Beralkohol (2) faktor penghambat pelaksanaan implementasi
tersebut agar bisa menjadi masukan untuk Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat
Kabupaten Sleman.Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Informan dalam penelitan ini adalah pegawai di Kantor Pemerintahan Kabupaten Sleman
dan masyarakat di Kabupaten Sleman yang terlibat dengan implementasi Peraturan
Daerah. Instrumen penelitian adalah peneliti yang dibantu dengan pedoman wawancara.
Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi,
sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulai sumber
sedangkan teknik analisis data menggunakan 4 tahap yaitu pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan
Implementasi Peraturan Daerah ini belum mampu menekan pengedaran, penjualan dan
penggunaan minuman beralkohol, terlihat dari (1) Standard dan sasaran kebijakan belum
tercapai, (2)Sumber daya manusia dan pengawasannya kurang, (3)Organisasi pelaksana
sudah memiliki kejelasan dalam pola koordinasi dan kedisiplinannya, (4)Komunikasi
antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan sudah berjalan dengan baik,
(5)Sikap dari para pelaksana sudah tahu dan mau melaksanakan segala kegiatan yang
berkaitan dengan tujuan Peraturan Daerah ini, (6) Lingkungan ekonomi, sosial , dan
politik sebagian besar tidak mendukung tercapainya tujuan Peraturan Daerah ini.
Hambatan yang terjadi antara lain sumber daya manusia dan pengawasan kurang, rapat
yang dilaksanakan tidak terjadwal (insidentil), penjual memiliki cara baru dalam
penjualan yaitu COD (Cash On Delivery), kurangnya kesadaran dari penjual dan pembeli
mengenai bahaya minuman beralkohol, adanya oknum yang curang.

Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Minuman Beralkohol, SatpolPP


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i5.9208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress