PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI MELALUI KEBIJAKAN TUNJANGAN KINERJA DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA

Anjar Presti Paindian

Abstract


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan kinerja pegawai melalui kebijakan
tunjangan kinerja di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Selain itu penelitian ini
juga bermaksud untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam peningkatan kinerja
pegawai melalui kebijakan tersebut. Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi
dan telaah dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi
sumber. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis interaktif yang dilakukan melalui
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pemberian tunjangan kinerja memberikan peningkatan kinerja bagi para
pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, yang dilihat dari indikator
pengukuran kinerja pegawai yaitu (1) kuantitas, pegawai bekerja berdasarkan Sasaran Kinerja
pegawai (SKP) dan Laporan Kinerja Harian (LKH) (2) kualitas hasil kerja para pegawai
dikategorikan baik dilihat dari penilaian kinerja pegawai (3) jangka waktu dalam mencapai
hasil kerja mengalami peningkatan, dilihat dari perbandingan ketercapaian jumlah pekerjaan
dengan jangka waktu yang ditetapkan, (4) kehadiran dan kegiatan di tempat kerja meningkat,
pegawai hadir dan pulang sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, (5) kerjasama,
pegawai mampu bekerjasama baik dengan atasan maupun dengan sesama pegawai.
Hambatan yang dihadapi dalam peningkatan kinerja melalui kebijakan tunjangan kinerja
adalah belum maksimalnya pelaksanaan SKP dan Laporan Kerja Harian (LKH) oleh sebagian
pegawai; serta masih terdapat ketidak sesuaian antara penentuan kelas jabatan dengan bobot
kerja pegawai.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i4.5277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress