IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARASI DI PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam mewujudkan transparansi di Pemerintah Kabupaten Sleman. Peneliti menggunakan metode diskriptif kualitatif. Informan penelitian adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sleman, staff Komisi Informasi Provinsi DIY, dan masyarakat pengguna informasi di Kabupaten Sleman. Instrumen penelitian adalah peneliti dengan alat bantu pedoman wawancara. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik triangulasi sumber untuk mengecek keabsahan data. Analisis data dengan reduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam mewujudkan transparansi di Pemerintah Kabupaten Sleman sudah cukup optimal dan sudah membentuk PPID Sleman. Hambatan implementasi UU KIP di Pemkab Sleman adalah masih kurangnya pengetahuan pejabat di tiap SKPD dan masyarakat tentang UU KIP. Maka dari itu upaya Pemkab Sleman untuk mengatasinya adalah dengan mensosialisasikan UU KIP ke pejabat Pemkab dan masyarakat Sleman.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v1i4.3939
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress